Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Latar belakang gugatan ini terkait dengan pengobatan ayah Tamara dan Rick yang mencapai US$103 ribu. Rick dan Tamara sepakat membagi dua secara rata untuk membayar biaya pengobatan mendiang ayahnya. Namun, Tamara disebut belum membayar bagiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Rick, Susanti mengungkapkan awalnya kliennya itu tidak ingin menggugat Tamara. Namun, gugatan itu akhirnya dilayangkan karena Rick dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Tamara atas tuduhan penggelapan dana hotel.
"Sakit hatinya itu di Instagram, menjelek-jelekan pak Ryszard sehingga digiring lah opini, sehingga bisnisnya pak Ryszard ini kan rusak dari kepercayaan masyarakat kepada pak Ryszard jadi negatif," ujar Susanti.
"Dalam masalah ini dia tidak memikirkan untuk menggugat ini gitu, menagih uang pembiayaan ayahnya, itu tak pernah terpikirkan. Tapi karena ada laporan pidana di Polda Jabar yang memicu ini," imbuhnya.
"Pada intinya pak Rick ini minta nama dia dibersihkan jangan negatif-negatif terus di medsos, online, segala macam lah tentang pemberitaan beliau. Itu yang nomor satu, untuk dihapus," ucapnya.
Rick dan Tamara menjalani mediasi atas perkara tuduhan wanprestasi. Namun, mediasi itu dinyatakan gagal. Keduanya harus menjalani sidang lanjutan.
(yla/end)