Posan Tobing Laporkan Kotak ke Polisi Buntut Kisruh Hak Cipta
CNN Indonesia
Rabu, 06 Sep 2023 19:30 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Posan Tobing resmi melaporkan band Kotak ke polisi pada Rabu (6/9) atas dugaan pelanggaran hak cipta. (Tangkapan layar instagram @posantobing)
Jakarta, CNN Indonesia --
Eks drummer band KotakPosan Tobing resmi melaporkan tiga personel grup musik tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9). Laporan diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Menurut laporan detikcom pada Rabu (6/9), Posan melaporkan para personel Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Setibanya di Polda Metro Jaya, Posan terlebih dahulu menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan konsultasi hukum sebelum menuju Gedung SPKT untuk membuat laporan.
"Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari. Kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," ujar Posan.
Menurut Posan, keputusan melapor ke polisi karena somasi yang ia layangkan tidak disambut itikad baik ketiga personel Kotak. Ia merasa somasi diabaikan begitu saja sehingga ia memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Dalam somasi yang ia sampaikan pada 7 Juli, Posan melarang Kotak membawakan lagu-lagu karyanya, baik yang diciptakan sendiri maupun bersama-sama. Posan mengaku sempat cuma menerima royalti kecil dari hak cipta Kotak.
"Terkait lagu-lagu. Lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07," terang Posan.
"Ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya," tegasnya.
Ketiga personel Kotak itu dituduh melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Menyambung pernyataan Posan, kuasa hukum Jeris Napitupulu mengklaim para personel Kotak yang dilaporkan bisa terancam hukuman penjara dan denda Rp3 miliar.
"Ancamannya 4 tahun penjara. Terus dugaan denda juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran lah," klaim Jerys Napitupulu.
Lanjut ke sebelah...
Sebelumnya, Posan sudah membeberkan rencana melapor kepada polisi tak lama setelah band beranggotakan Tantri, Cella, dan Chua itu melayangkan somasi terbuka sebagai respons somasi yang lebih dulu diberikan Posan.
Kotak somasi balik Posan untuk mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu Kotak yang dibuat bersama-sama.
Kisruh hak cipta lagu ini mencuat sejak awal Juli ini. Kala itu, Posan meminta Kotak membayar royalti bagiannya. Dia juga mengklaim belum menerima jatah royalti penampilan Kotak yang membawakan musik yang dia bantu ciptakan.
Tantri, Cella, dan Chua, lantas buka suara dan menegaskan royalti penampilan milik Posan bukan tanggung jawab Kotak, melainkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal itu juga telah tercantum dalam aturan pemerintah mengenai hak cipta.
Kuasa hukum Kotak, Sheila A. Salomo, juga menegaskan Kotak masih membayar royalti kepada Posan jika band tersebut membawakan lagu-lagu yang mereka ciptakan bersama.
"Salah satu yang Kotak sudah lakukan sebagai bentuk support hak cipta adalah mengharuskan dan mengingatkan acara untuk membayar royalti sebelum Kotak manggung," ujar Sheila.
"Jadi, kesan yang ada dalam masyarakat dengan kalimat 'mengambil hak orang' enggak ada," sambungnya.
Sheila juga menyinggung soal somasi Posan terkait asal muasal nama band Kotak. Sheila menjelaskan nama Kotak didapat atas persetujuan para personel dari sebuah event pencarian bakat.
Menurutnya, itu bukan milik Posan maupun Julia Angelia Lepar alias Pare. Sheila pun mengancam bakal melaporkan Posan ke polisi jika masih memainkan isu soal asal muasal nama band tersebut.
Eks drummer band KotakPosan Tobing resmi melaporkan tiga personel grup musik tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9). Laporan diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Menurut laporan detikcom pada Rabu (6/9), Posan melaporkan para personel Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Setibanya di Polda Metro Jaya, Posan terlebih dahulu menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan konsultasi hukum sebelum menuju Gedung SPKT untuk membuat laporan.
"Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari. Kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," ujar Posan.
Menurut Posan, keputusan melapor ke polisi karena somasi yang ia layangkan tidak disambut itikad baik ketiga personel Kotak. Ia merasa somasi diabaikan begitu saja sehingga ia memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Dalam somasi yang ia sampaikan pada 7 Juli, Posan melarang Kotak membawakan lagu-lagu karyanya, baik yang diciptakan sendiri maupun bersama-sama. Posan mengaku sempat cuma menerima royalti kecil dari hak cipta Kotak.
"Terkait lagu-lagu. Lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07," terang Posan.
"Ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya," tegasnya.
Ketiga personel Kotak itu dituduh melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Menyambung pernyataan Posan, kuasa hukum Jeris Napitupulu mengklaim para personel Kotak yang dilaporkan bisa terancam hukuman penjara dan denda Rp3 miliar.
"Ancamannya 4 tahun penjara. Terus dugaan denda juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran lah," klaim Jerys Napitupulu.
Lanjut ke sebelah...
Awal Mula Kisruh Posan Tobing vs Kotak
Posan Tobing resmi melaporkan band Kotak ke polisi pada Rabu (6/9) atas dugaan pelanggaran hak cipta. (Tangkapan layar instagram @posantobing)
Sebelumnya, Posan sudah membeberkan rencana melapor kepada polisi tak lama setelah band beranggotakan Tantri, Cella, dan Chua itu melayangkan somasi terbuka sebagai respons somasi yang lebih dulu diberikan Posan.
Kotak somasi balik Posan untuk mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu Kotak yang dibuat bersama-sama.
Kisruh hak cipta lagu ini mencuat sejak awal Juli ini. Kala itu, Posan meminta Kotak membayar royalti bagiannya. Dia juga mengklaim belum menerima jatah royalti penampilan Kotak yang membawakan musik yang dia bantu ciptakan.
Tantri, Cella, dan Chua, lantas buka suara dan menegaskan royalti penampilan milik Posan bukan tanggung jawab Kotak, melainkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal itu juga telah tercantum dalam aturan pemerintah mengenai hak cipta.
Kuasa hukum Kotak, Sheila A. Salomo, juga menegaskan Kotak masih membayar royalti kepada Posan jika band tersebut membawakan lagu-lagu yang mereka ciptakan bersama.
"Salah satu yang Kotak sudah lakukan sebagai bentuk support hak cipta adalah mengharuskan dan mengingatkan acara untuk membayar royalti sebelum Kotak manggung," ujar Sheila.
"Jadi, kesan yang ada dalam masyarakat dengan kalimat 'mengambil hak orang' enggak ada," sambungnya.
Sheila juga menyinggung soal somasi Posan terkait asal muasal nama band Kotak. Sheila menjelaskan nama Kotak didapat atas persetujuan para personel dari sebuah event pencarian bakat.
Menurutnya, itu bukan milik Posan maupun Julia Angelia Lepar alias Pare. Sheila pun mengancam bakal melaporkan Posan ke polisi jika masih memainkan isu soal asal muasal nama band tersebut.