Produser In the Name of God Diperiksa atas Dugaan Sebar Ketelanjangan

CNN Indonesia
Senin, 19 Agu 2024 10:00 WIB
Produser In the Name of God diperiksa polisi atas dugaan sebar ketelanjangan saat ungkap kejahatan seksual pemimpin sekte JMS.
Produser In the Name of God diperiksa polisi atas dugaan sebar ketelanjangan saat ungkap kejahatan seksual pemimpin sekte JMS. (Netflix)
Jakarta, CNN Indonesia --

Produser serial In the Name of God: A Holy Betrayal Cho Sung-hyun akan diperiksa jaksa. Ia diperiksa karena menampilkan ketelanjangan saat mengungkap kejahatan seksual pemimpin sekte Jeong Myeong-seok (Jesus Morning Star/JMS).

Korea JoongAng Daily pada Minggu (18/8) memberitakan Kantor Polisi Mapo di Seoul bagian barat itu menyatakan Cho Sung-hyun diduga melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyatakan serial tersebut menampilkan video telanjang perempuan pengukut JMS dan tidak diburamkan. Cho Sung-hyun juga disebut mendistribusikan video yang dapat menyebabkan penghinaan seksual tanpa persetujuan subjek.

Penyidik juga menyoroti bahwa video ketelanjangan itu dimasukkan ke seria yang didistribusikan ke Netflix dengan memiliki tujuan komersial. Polisi pun melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pekan lalu.

Pasal 14 Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual menetapkan bahwa siapa pun yang mendistribusikan, menayangkan, atau menyediakan video yang dapat menyebabkan penghinaan seksual tanpa persetujuan subjek dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara atau denda hingga 50 juta won atau Rp583,8 juta (1 won=Rp11,68).

"Dan jika pelanggaran ini terjadi untuk tujuan komersial melalui jaringan informasi dan komunikasi, pelanggar menghadapi hukuman minimal tiga tahun penjara," bunyi Undang-Undang tersebut.

[Gambas:Video CNN]



Respons produser In the Name of God

Cho Sung-hyun mengutarakan kekecewaan atas keputusan kantor polisi itu. Menurutnya, hal itu tak sejalan dengan tujuan dari dokumenternya dibuat. Ia pun menegaskan In the Name of God bukan bentuk penyebaran pornografi.

"Para penjahat yang melanggar undang-undang khusus tentang hukuman kejahatan seksual adalah operator situs pornografi ilegal seperti Cho Ju-bin dari kasus 'Nth Room'," kata Cho Sung-hyun dalam sebuah wawancara.

"Apakah polisi Korea menyamakan dokumenter saya dengan materi eksploitatif seperti itu?"

Cho Sung-hyun kembali menyoroti pengikut JMS sempat mengajukan perintah pengadilan untuk menghentikan perilisan film dokumenter tersebut di Netflix pada Februari 2023, pengadilan menolaknya dan "mengakui bahwa film dokumenter tersebut memiliki kepentingan publik."

"Pengadilan tidak menuntut kami untuk melakukan perubahan apa pun pada film dokumenter tersebut atau mengedit adegan yang sekarang menjadi masalah polisi, khususnya adegan telanjang," kata Cho.

"Film dokumenter tersebut bahkan mendapat pujian dari Presiden Yoon Suk Yeol," ia menegaskan.

Lanjut ke sebelah...

Produser In the Name of God Menyayangkan Sistem Hukum di Korea

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER