Daftar Komisioner LMKN Periode 2025-2028 yang Baru Dilantik
CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 18:40 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Berikut daftar Komisioner LMKN periode 2025-2028 yang baru dilantik pada Jumat (8/8) di tengah ramai isu royalti musik. (Arsip Kementerian Hukum)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum resmi melantik keanggotaan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 pada Jumat (8/8).
Pelantikan itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Hukum, Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.
LMKN yang memiliki mandat utama menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik itu juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," ucap Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8).
Berikut daftar Komisioner LMKN periode 2025-2028.
A. Komisioner LMKN Pencipta
Andi Muhanan Tambolututu M. Noor Korompot Dedy Kurniadi Makki Omar Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait
Wiliam Ahmad Ali Fahmi Suyud Margono Jusak Irwan Setiono Marcell Siahaan
Dedy Kurniadi selaku perwakilan Komisioner LMKN baru kemudian menyampaikan bahwa pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam penyelesaian masalah.
"Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya karena pemahaman belum ada. Pada prinsipnya kami akan mengedepankan penarikan royalti secara damai karena siapa yang tidak sayang pada para pencipta dan pemilik hak terkait kita," ujar Dedy.
LMKN, kata Dedy, meminta waktu untuk menentukan struktur, mengevaluasi serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam penarikan royalti ke depan.
Dalam pengelolaannya, LMKN disebut berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran terkait royalti dan memperbaiki sistem penarikan dan pendistribusiannya.
Lanjut ke sebelah...
Dalam kesempatan itu, Razilu mengungkapkan data distribusi royalti LMKN tahun 2022-2024. Berdasarkan laporan tersebut, angka distribusi disebut meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai Rp54.243.955.894.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/ musik dari berbagai sektor usaha.
Razilu kemudian menggarisbawahi lima poin dalam Permenkum 27/2025. Pertama, komposisi komisioner LMKN kini diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Sebelumnya, hanya satu komisioner yang berasal dari pemerintah.
Hal kedua adalah biaya operasional LMKN yang kini dibatasi hanya 8 persen atau turun dari 20 persen pada peraturan sebelumnya.
Ketiga, Permenkum juga disebut mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial baik analog maupun digital yang sebelumnya belum diatur.
"Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK," tutur Razilu.
DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti.
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum resmi melantik keanggotaan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 pada Jumat (8/8).
Pelantikan itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Hukum, Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.
LMKN yang memiliki mandat utama menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik itu juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," ucap Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8).
Berikut daftar Komisioner LMKN periode 2025-2028.
A. Komisioner LMKN Pencipta
Andi Muhanan Tambolututu M. Noor Korompot Dedy Kurniadi Makki Omar Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait
Wiliam Ahmad Ali Fahmi Suyud Margono Jusak Irwan Setiono Marcell Siahaan
Dedy Kurniadi selaku perwakilan Komisioner LMKN baru kemudian menyampaikan bahwa pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam penyelesaian masalah.
"Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya karena pemahaman belum ada. Pada prinsipnya kami akan mengedepankan penarikan royalti secara damai karena siapa yang tidak sayang pada para pencipta dan pemilik hak terkait kita," ujar Dedy.
LMKN, kata Dedy, meminta waktu untuk menentukan struktur, mengevaluasi serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam penarikan royalti ke depan.
Dalam pengelolaannya, LMKN disebut berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran terkait royalti dan memperbaiki sistem penarikan dan pendistribusiannya.
Lanjut ke sebelah...
Laporan Distribusi Royalti LMKN Periode 2022-2024
Berikut daftar Komisioner LMKN periode 2025-2028 yang baru dilantik pada Jumat (8/8) di tengah ramai isu royalti musik. (Arsip Kementerian Hukum)
Dalam kesempatan itu, Razilu mengungkapkan data distribusi royalti LMKN tahun 2022-2024. Berdasarkan laporan tersebut, angka distribusi disebut meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai Rp54.243.955.894.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/ musik dari berbagai sektor usaha.
Razilu kemudian menggarisbawahi lima poin dalam Permenkum 27/2025. Pertama, komposisi komisioner LMKN kini diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Sebelumnya, hanya satu komisioner yang berasal dari pemerintah.
Hal kedua adalah biaya operasional LMKN yang kini dibatasi hanya 8 persen atau turun dari 20 persen pada peraturan sebelumnya.
Ketiga, Permenkum juga disebut mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial baik analog maupun digital yang sebelumnya belum diatur.
"Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK," tutur Razilu.
DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti.