Jenis-jenis Lagu yang 'Bebas Royalti' Menurut UU Hak Cipta

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Agu 2025 13:50 WIB
Di tengah riuh royalti musik yang menghantui sebagian masyarakat untuk memutar lagu di ruang publik, sebenarnya ada beberapa lagu yang 'bebas royalti'. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Di tengah riuh royalti musik yang menghantui sebagian masyarakat untuk memutar lagu di ruang publik, sebenarnya ada beberapa lagu yang 'bebas royalti' secara hukum.

Sebelumnya sejumlah musisi Indonesia mengumumkan karya mereka bebas dibawakan atau dinyanyikan oleh masyarakat dalam kondisi tertentu.

Namun selain karya-karya dari para musisi yang sudah menggratiskan tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta sebenarnya sudah menyebut ada beberapa karya yang 'bebas royalti'.

Makna bebas royalti di sini adalah penggunaannya, distribusinya, bahkan penggandaannya tidak termasuk sebagai pelanggaran hak cipta seperti tercantum dalam Pasal 43 dan Pasal 44 yang mencakup Pembatasan Hak Cipta.

Selain itu, ada sejumlah klausul lainnya dalam UU Hak Cipta yang memungkinkan sebuah karya jadi 'bebas royalti' meski tetap mewajibkan untuk mencantumkan kreatornya, dalam hal ini adalah karya yang sudah jadi domain publik.

1. Lagu kebangsaan

Pasal 43 mencantumkan pengumuman, distribusi, hingga penggandaan lagu kebangsaan sesuai aslinya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Dengan begitu, siapa pun bebas membawakan lagu kebangsaan dalam versi aslinya.

2. Lagu public domain

UU Hak Cipta Pasal 58 Ayat 1 menjelaskan perlindungan hak cipta atas lagu atau musik dengan atau tanpa teks berlaku selama kreator hidup dan 70 tahun setelah kreator meninggal.

Sementara dalam Ayat 2, bila lagu tersebut dimiliki oleh sebuah badan hukum, maka perlindungan hak cipta hanya berusia 50 tahun setelah pertama kali diumumkan.

Jika setelah masa perlindungan tersebut telah habis, maka habis pula hak ekonomi kreator atas karya tersebut dan hanya menyisakan hak moril yang membuat pengguna karya wajib mencantumkan identitas sang kreator. Ini yang dikenal sebagai public domain.

3. Lagu untuk tujuan bukan komersial

UU Hak Cipta Pasal 43 poin d menjelaskan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan kreator atau pengguna, tidak dianggap pelanggaran hak cipta.

Tujuan bukan komersial lainnya dijelaskan pada Pasal 44, di antaranya untuk pendidikan, penelitian, karya ilmiah, kritik atau tinjauan suatu masalah, ilmu pengetahuan, pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang juga membidani UU Hak Cipta, Prof Ahmad M Ramli, juga menegaskan bahwa keberadaan UU Hak Cipta sebenarnya adalah mendorong masyarakat untuk membawakan lagu sebanyak-banyaknya.

"Karena UU [Hak Cipta] ini mengatakan sepanjang tidak komersial, enggak ada [penarikan royalti]," kata Ramli sebagai saksi ahli dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/8).

"Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ tunggal, itu adalah agen iklan yang tidak kita suruh, menyanyikan lagu yang kita punya."

"Justru undang-undang ini mendorong 'ayo nyanyikan lagu sebanyak-banyaknya', tapi kalau lagu itu kemudian digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser baik apapun, maka tolong bayar ke LMK. Itu saja."


4. Lagu yang sudah 'dibebaskan' oleh kreatornya

Meski UU Hak Cipta mengatur banyak ketentuan lagu bisa ditarik royalti, peraturan ini juga memberikan ruang kepada kreator untuk membebaskan karya-karyanya.

Pada Pasal 43 poin d, tercantum bahwa pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi bisa tidak dianggap pelanggaran hak cipta bila kreator menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

Selain itu pada Pasal 49 Ayat 1 poin d, penggandaan sementara atas ciptaan tidak dianggap pelanggaran hak cipta bila penggandaan tersebut dilakukan atas izin pencipta karya.

Hal ini yang dilakukan oleh lima musisi Indonesia yang inisiatif membebaskan lagu-lagu ciptaan mereka diputar di restoran, kafe, atau tempat usaha lainnya. Mereka adalah Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan GIGI.

(end)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK