Fariz RM Bakal Curhat Lewat Pledoi Kasus Narkoba

CNN Indonesia
Senin, 11 Agu 2025 16:30 WIB
Fariz RM sudah siap membacakan pledoi dalam sidang perkara narkoba yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/8). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fariz RM sudah siap membacakan pledoi dalam sidang perkara narkoba yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/8).

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara menyebut pledoi sudah dipersiapkan dengan matang. Ia mengatakan pledoi dibuat sendiri oleh Fariz, berbeda dari yang biasanya disusun oleh pengacara.

"Dia pastinya bikin itu, karena ada pledoi yang sifatnya... Bikin sendiri. Pengacara kan pledoi hukum namanya, kan. Kalau Fariz RM, pledoi curhatan pribadi," kata Deolipa.

Deolipa mengatakan pembelaan mereka fokus untuk menyanggah tuntutan jaksa, terutama terkait pasal pengedar yang disematkan kepada Fariz RM.

"Jadi ketika Jaksa menuntut dan dengan ancaman hukuman 6 tahun, kemudian Jaksa juga menuntut berdasarkan pasal-pasal, itu yang kita bantah. Karena kan pasalnya kan tentang pengedar," kata Deolipa.

"Jadi kita bantah tentang pasal pengedar tadi. Kita menetapkan bahwa klien kami adalah seorang pengguna, bukan pengedar," lanjutnya seperti diberitakan detikHot pada Senin (11/8).

"Karena dia menggunakan, tentunya harapannya terlepas dari pasal pengedar tadi kan. Jadi, minta supaya diputus lepas atau kemudian kita minta rehabilitasi. Tapi yang jelas kita bantah pasal-pasal pengedar tadi, begitu."

Pihak Fariz RM kecewa dengan tuntutan hukum terhadap musisi senior tersebut, yakni enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang ia alami.

"Dari awal kita sudah menyayangkan, apalagi seorang Fariz RM juga dia menyayangkan," kata Deolipa pada Selasa (5/8).

"Kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika, di mana sebenarnya mereka adalah korban."

Pada 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).

Pada 18 Februari 2025, polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM). Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

(end)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK