Penulis lagu Ari Bias mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo atas putusan sidang kasus hak cipta. Kasasi itu mengakhiri proses panjang kasus hak cipta Ari Bias lawan Agnez Mo.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, putusan itu tercantum dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dengan tanggal putusan 11 Agustus 2025 dan berstatus, "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis."
"Amar putusan: Kabul," tulisan dalam putusan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA itu mengabulkan kasasi Agnez Mo atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di kasus hak cipta melawan Ari Bias. Kasasi resmi diajukan pihak Agnez Mo pada 4 Juli.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memenangkan Ari Bias. Sehingga, Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Namun, putusan itu dibatalkan karena MA resmi mengabulkan kasasi Agnez MO. Putusan MA itu sudah bersifat final dan mengikat, terlebih dengan keputusan Ari Bias yang tidak mengajukan peninjauan kembali (PK).
Dalam pernyataannya, Ari Bias menghormati sepenuhnya putusan MA sekaligus bersyukur perkaranya berakhir di tingkat kasasi. Ia juga berharap semua pihak bisa mengambil hikmah dari kasus tersebut.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan MA yang mengabulkan kasasi," ujar Ari Bias lewat status WhatsApp, seperti diberitakan detikcom pada Kamis (14/8).
"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," lanjutnya.
Penulis lagu Bilang Saja itu lantas mengaku ikhlas menyikapi putusan MA tersebut. Ari meyakini hasil menjadi yang terbaik meski membatalkan putusan awal pengadilan yang memenangkan dirinya.
Ia juga mengaku masih ada satu hal tersisa untuk memperjuangkan hak cipta tersebut. Namun, Ari menegaskan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut.
"Saya percaya Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," ujarnya.
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK (Peninjauan Kembali)," tegas Ari Bias.
Ari Bias juga mengatakan putusan lengkap terkait kasasi yang dikabulkan itu masih ditulis MA. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut hasil dari putusan tersebut.
"Putusan lengkapnya sedang diketik MA," ujar Ari Bias.
(frl/chri)