Fariz RM Masih Berharap Dapat Peluang Rehabilitasi
Fariz RM mengaku masih berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa menjalani rehabilitasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Pria 66 tahun tersebut kembali menghadiri sidang pada Kamis (21/8) dengan agenda pembacaan duplik dari pihaknya, setelah pledoinya pada beberapa waktu lalu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, itu harapan saya," kata Fariz RM. "Tapi apa pun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya."
"Karena saya menganggap bahwa masa hukuman yang akan saya jalani ini adalah merupakan kesempatan dan peluang yang diberikan Allah kepada saya untuk introspeksi, untuk memperbaiki diri, hingga bisa kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga," lanjutnya.
Pada kesempatan itu pula, Fariz menyoroti perbedaan perlakuan yang ia terima bila dibandingkan pada kasus serupa yang menjeratnya pada 2018 lalu.
Fariz mengaku pada 2018, ia dikondisikan pasal narkotika oleh Polres Jakarta Utara sehingga memungkinkan untuk tidak ditahan dan menjalani program rehabilitasi yang ia akui "sangat membantu" dirinya.
"Kok Polres Selatan ini bisa berbeda untuk kasus yang sama," kata Fariz, seperti diberitakan detikHot.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara kembali mengatakan kliennya bukanlah pengedar seperti yang didakwakan, melainkan pengguna yang semestinya mendapatkan rehabilitasi.
"Kita tetap sebagai pengacara mempertahankan argumen kita di pleidoi di mana seorang Fariz RM itu bukanlah pengedar, tapi dia adalah pengguna narkotika yang kecanduan. Sehingga dia harus direhabilitasi, bukan dihukum," kata Deolipa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menolak nota pembelaan atau pleidoi Fariz RM dalam kasus narkoba dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Penolakan itu disampaikan Jaksa Indah Puspitarani dengan menyatakan seluruh pembelaan Fariz RM ditolak dengan alasan penyesalan sang musisi tidak dapat dipercaya, mengingat berulang kali terjerat penyalahgunaan narkoba.
JPU pada 4 Agustus menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).
Pada 18 Februari 2025, polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
(end)