Jakarta, CNN Indonesia -- Foto atau gambar dengan nilai seni yang tinggi dapat menjadi faktor penarik perhatian pembaca dalam suatu artikel yang dimuat di dalam blog. Banyak cara yang dapat dilakukan penulis untuk mendapatkan foto atau gambar yang dapat menarik perhatian. Penulis dapat mengambil sendiri foto-foto hasil karyanya lalu dimuat dalam blognya tersebut.
Namun, bagi beberapa penulis yang kurang memiliki keahlian dalam fotografi, dapat melakukan cara lain untuk menghiasi artikel dalam blognya dengan foto-foto yang berseni. Cara tersebut adalah dengan mengambil foto-foto hasil karya orang lain lewat media sosial atau Internet.
Cara tersebut cukup mudah untuk dilakukan karena penulis tidak memerlukan modal kamera atau pun kemampuan yang tinggi di bidang fotografi untuk mendapatkan foto-foto yang menarik. Hanya saja, banyak hal yang harus diperhatikan oleh penulis ketika akan menggunakan cara yang satu ini.
Pasalnya, ada undang-undang yang mengatur tentang pengambilan karya atau hak cipta orang lain di Internet. Dengan kata lain, penulis tidak dapat mengambil karya-karya yang tersebar di Internet secara sembarangan.
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta 2014, ditulis dengan tegas adanya larangan untuk kepentingan komersial, penggandaan, pengumuman, dan pendistribusian atas hasil potret yang tersebar di Internet. Tidak main-main, hukuman terhadap kasus tersebut adalah pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk mengatasi kasus tersebut, biasakan untuk meminta izin dan mencantumkan sumber ketika akan mengambil konten-konten (artikel, foto, gambar) yang ada di Internet. Manfaatkan Internet dengan cerdas dan cermat, perhatikan segala aturan-aturan yang ada di dalamnya.
(ded/ded)