Mengapa Mereka yang Dipenjara Tetap Harus Tahu Haknya

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jan 2018 10:03 WIB
Meski sudah berada di tahanan, narapidana tetap perlu mengetahui hak dan kewajibannya. Acara berikut ini membantu mereka.
Ilustrasi (Foto: REUTERS/Dario Pignatelli)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski sudah berada di tahanan, narapidana tetap perlu mengetahui hak dan kewajibannya. Seperti remisi, hak politik, pembebasan bersyarat, dan sebagainya. Untuk tujuan itulah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Esa Unggul, beberapa waktu lalu mengadakan penyuluhan di Lapas Wanita Klas II A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ketua pelaksana penyuluhan itu, Nanda Sagita Dewi, mengatakan narapidana perlu diberikan pemahaman tentang hak mereka, terutama bebeberapa hak-hak mereka yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Khususnya pada UU no 12/1995 mengenai Pemasyarakatan pasal 14 mengenai Remisi dan pasal 12 huruf K uu no 12/1995 pembebasan bersyarat," ujar Nanda.

Mahasiswi semester V Universitas Esa Unggul ini menjelaskan banyak dari masyarakat umum belum mengetahui sepenuhnya hak yang diberikan kepada para penghuni Lapas yang diatur dalam undang-undang.

Selain kurangnya sosialisasi, stigma buruk yang disematkan kepada para penghuni Rutan ataupun Lapas dari masyarakat, membuat hak equality before the law dikesampingkan. Padahal negara saja sudah menjamin sejumlah hak yang didapatkan oleh para penghuni Rutan ataupun Lapas.

Nanda pun berharap dengan penyuluhan tersebut masyarakat terutama penghuni Lapas mampu mendapatkan Haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang mengenai Lembaga Pemasyarakatan.

Sedang bagi mahasiswa, acara ini dapat membentuk mahasiswa sebagai kaum intelektual yang mana menjunjung Tridharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Dan tentu acara ini sebagai wadah pembelajaran bagi para mahasiswa selain berorganisasi, dapat mengimplemetasikan secara langsung atas teori yang telah diberikan di kelas.

"Saya berharap sih, selain penerapan dari teori yang didapat namun di sisi lain ada pesan morAl yang tentu menjadi acuan sebagai calon sarjana hukum. Di mana tujuan hukum itu harus tetap dicanangkan. Dengan diselenggarakan acara ini tentu dapat menjadi gambaran bagaimana penyikapan kita terhadap orang lain yang membutuhkan keadilan, kepastian, kemanfaatan atas hukum itu sendiri," katanya. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER