PORNOGRAFI ANAK

Jerman Perketat Peraturan Pornografi Anak

CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2014 08:41 WIB
Dalam hukum baru yang disahkan oleh parlemen Jerman, pemilik dan penjual materi pornografi anak akan divonis selama tiga tahun.
Dalam hukum baru yang disahkan oleh parlemen Jerman, pemilik dan penjual materi pornografi anak akan divonis selama tiga tahun.
CNN Indonesia -- Jerman akan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun bagi pemilik dan penjual materi pornografi anak, seperti termaktub dalam rancangan undang-undang baru mereka.

Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas, saat menyampaikan RUU baru yang disetujui kabinet pada Rabu (17/9), mengatakan peraturan baru itu akan meningkatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

"Pornografi anak merupakan pelecehan seksual. Anak-anak tidak bisa melindungi diri dalam melawan kekejaman semacam itu dan mereka menderita trauma," ujar Maas menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini, hanya foto yang memperlihatkan anak-anak melakukan pose seksi tak wajar yang dianggap ilegal di Jerman.

Namun, hukum baru yang sedang dalam proses ini akan memperluas ketentuan mengenai bentuk pose telanjang yang dinilai masuk ke dalam ranah pornografi ilegal.

"Tidak ada yang boleh menghasilkan uang dari tubuh anak-anak dan remaja," ujar Maas.

Menurut Maas, rancangan undang-undang ini tidak akan terkait dengan kebiasaan para orang tua yang suka berfoto dengan anak-anak mereka ketika berada di pantai.

Debat publik dan tekanan terhadap peraturan baru ini muncul ke permukaan setelah ditemukan foto telanjang anak-anak di komputer jinjing milik anggota parlemen dari Partai Sosial Demokrat, Sebastian Edathy.

Menurut peraturan saat itu, foto-foto tersebut dianggap tidak ilegal dan Edathy membantah dirinya terlibat pornografi anak.

RUU ini mendukung perlindungan terhadap mereka yang merasa keberatan atas penggunaan foto-foto tanpa izin yang bisa merusak reputasi atau memicu penindasan di dunia maya, cyber-bullying.

Rancangan hukum ini juga menargetkan pelaku 'cyber grooming', atau penipuan terhadap anak-anak yang berujung pelecehan seksual yang kini semakin marak di internet.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER