Tokyo, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida, mengumumkan efektif tanggal 1 Desember 2014, pemegang paspor Indonesia bebas visa kunjungan ke Jepang.
"Bebas visa kunjungan berlaku untuk jangka waktu 15 hari, dan sesuai namanya, pemegang visa ini dilarang bekerja di Jepang," kata Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang, Tokyo, seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia pada Selasa (30/9).
Namun tidak semua paspor Indonesia bisa mendapatkan bebas visa Jepang ini, hanya Paspor yang memiliki IC Chip didalamnya yang bisa menikmati fasilitas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum berangkat ke Jepang, pemegang paspor Indonesia juga harus mendaftarkan paspornya terlebih dulu di kedutaan besar Jepang di Jakarta atau di konsulat jenderal Jepang yang ada di beberapa kota di Indonesia, seperti Makasar, Denpasar, Medan dan Surabaya.
Selain kebijakan bebas visa, pemerintah Jepang juga memberlakukan visa
multiple entry ke Jepang untuk jangka waktu lima tahun.
Ini merupakan perpanjangan kebijakan
multiple entry sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun.
Dubes RI untuk Jepang, Dr. Yusron Ihza Mahendra mengungkapkan kebahagiaannya atas pengumuman Menlu Kishida tersebut.
"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," ujar Yusron sebagaimana dirilis oleh KBRI Tokyo.
Kebijakan yang mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat, serta membuka wawasan atau cakrawala masyarakat Indonesia.