Jakarta, CNN Indonesia -- Korban kedua yang ditemukan tewas terbunuh di apartemen Hong Kong telah dipastikan adalah seorang WNI.
Menurut Wakil Konsulat Jenderal RI Hong Kong, Rafail Walangitan, kepada CNN Indonesia (4/11), korban kedua diidentifikasi bernama Seneng Mujiasih, usia 29 tahun.
"Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kami memastikan korban kedua adalah WNI, bernama Seneng Mujiasih, kelahiran 10 September 1985," kata Rafail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafail menjelaskan bahwa Mujiasih berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dan masuk ke Hong Kong pada tahun 2010 bekerja sebagai buruh migran atau pekerja domestik.
Namun tahun 2011, dia keluar dari pekerjaannya dan sejak itu tidak tercatat lagi.
"Mengingat dokumen yang dia miliki kedaluwarsa tahun 2013 dan tidak ada pembaruan paspor. Sejak 2011 tercatat belum memiliki pekerjaan tetap, artinya dia
overstayer," jelas Rafail.
Rafail juga mengatakan bahwa pihak Konsulat Jenderal telah menghubungi keluarga Mujiasih di Sulawesi Tenggara. Pihak keluarga menginginkan agar jenazah dipulangkan ke tanah air.
"Saat ini jenazah sudah ditempatkan di rumah jenazah, kami hanya tinggal menunggu hasil otopsi penyebab kematian untuk kemudian memulangkannya pada keluarga," kata Rafail.
Untuk jasad korban pertama, Sumarti Ningsih, Rafail mengatakan pihak rumah jenazah menyarankan untuk dikremasi karena jenazah sudah membusuk.
"Tetapi kami menunggu kepastian dari pihak keluarga yang menurut informasi meminta jenazah dipulangkan. Kami meminta jenazah itu disimpah," tutur Rafail.
Pembunuhan itu dilakukan oleh Rurik George Caton Jutting, seorang bankir Inggris yang ditangkap Sabtu dini hari pekan lalu.
Mujiasih ditemukan di ruang tamu dalam keadaan penuh darah, sementara Ningsih ditemukan tewas di dalam koper di balkon apartemen. Diduga keduanya dibunuh terpisah beberapa hari.
Rafail menegaskan bahwa Konjen akan terus mengawal kasus ini dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
"Kami akan mengawal terus kasus ini. Ini pembunuhan berencana yang menewaskan dua orang. Hong Kong tidak menerapkan hukuman mati, tapi ada hukuman penjara seumur hidup," jelas Rafail.