Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemulangan dua jenazah wanita korban pembunuhan di Hong Kong demi memenuhi permintaan keluarga di tanah air.
Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene, pihak pemerintah di Hong Kong telah menemui keluarga kedua korban yang meminta agar kedua jasad dimakamkan di kampung halaman.
"Sejak kemarin sampai hari ini dan dalam beberapa waktu ke depan, Konjen Indonesia di Hong Kong sedang dalam proses untuk memenuhi ketentuan terkait pengembalian kedua jenazah, kita harapkan kita bisa memenuhi segera harapan keluarga untuk memulangkan mereka," kata Tene di Kemlu (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata Tene, tidak ada permasalahan dalam proses pemulangan tersebut termasuk soal pemenuhan prosedur.
Sementara itu, pihak KJRI masih terus mengawal proses hukum yang menyeret Jutting sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Rencananya tanggal 7 November akan digelar proses rekonstruksi dan Senin pekan depan pengadilan lanjutan.
"Proses hukum kasus pembunuhan ini dilaksanakan di wilayah hukum tempat kejahatan terjadi dan dilakukan oleh aparat serta pengadilan Hong Kong. Kami siap bekerja sama untuk memenuhi keperluan identitas dengan otoritas Hong Kong," ujar Tene.
Kedua korban adalah Sumarti Ningsih asal Cilacap dan Seneng Mujiasih asal Sulawesi tenggara, ditemukan tewas di apartemen warga Inggris bernama Rurik Jutting di distrik Wan Chai, Hong Kong.
Sempat ada usulan dari kamar mayat setempat agar jasad Ningsih dikremasi karena sudah membusuk.
Dalam dakwaan pengadilan pertama Senin lalu, disebutkan bahwa Ningsih dibunuh pada 27 Oktober, sementara Mujiasih dibunuh pada 1 November.
Ayah Ningsih kepada CNN (4/11) berharap hukuman seberat-beratnya untuk Jutting, seorang bankir berkewarganegaraan Inggris.
"Kami ingin pelaku dihukum mati," ungkap Ahmad Kaliman, ayah Ningsih kepada CNN Indonesia (4/11).
Hong Kong sendiri tidak menerapkan hukuman mati, namun memiliki hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku kejahatan berat, salah satunya pembunuhan berencana.
"Hukum sudah bergulir. Kami tidak ingin berandai-andai soal hasil proses hukum yang sudah berjalan. Kami akan memberi dukungan para otoritas setempat untuk menjalankan proses hukum ini," ujar Tene.