Jakarta, CNN Indonesia -- Warga negara Indonesia yang sudah kedaluwarsa visa kerjanya di Hong Kong harus hidup penuh ketakutan setiap harinya, karena dibayangi intaian aparat yang akan menangkap dan memenjarakan mereka.
"Mereka hidup kucing-kucingan dengan aparat, karena sekali ketahuan pasti akan ditangkap," kata Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia, Sringatin, kepada CNN Indonesia (5/11).
WNI
overstay, kata Sringatin, biasanya tidak akan membawa kartu identitas atau paspor mereka, atau bahkan tidak memiliki keduanya karena disita oleh agen penyalur yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu contohnya adalah Seneng Mujiasih alias Jesse Lorena, WNI yang ditemukan tewas terbunuh di apartemen Rurik Jutting Sabtu pekan lalu.
Menurut Sringatin, Mujiasih sulit diidentifikasi karena tidak memiliki identitas apa pun di tubuhnya. Berbeda dengan korban lainnya, Sumarti Ningsih yang langsung dikenali karena tengah membawa paspor.
Jika WNI
overstay tertangkap, biasanya mereka akan dipenjara di rumah tahanan khusus pekerja ilegal.
"Biasanya mereka tidak tahu bagaimana proses melakukan pembelaan, akhirnya akan meminta bantuan organisasi, mencari informasi dan ingin pulang," kata Sringatin.
JBMI adalah salah satu organisasi buruh migran Indonesia yang membantu para pekerja ilegal untuk pulang ke tanah air.
Setelah mendapatkan permohonan bantuan, JBMI lantas menyelidiki latar belakang WNI bersangkutan, apakah terkait tindak kriminal atau tidak.
"Jika tidak terkait tindak kriminal, kita meminta dia untuk menelepon imigrasi untuk meminta izin tinggal atau mengaku bahwa dia
overstayer dan ingin dipulangkan," jelas Sringatin.
Biasanya pelaku
overstay akan dikenakan hukuman penjara, namun bisa membayar jaminan sebesar HK$500 (Rp781 ribu). Setelah itu, selama proses penyelidikan dan sebelum pemulangan, para WNI wajib lapor seminggu sekali.
"Jika ketahuan kerja saat mereka
overstay, makan hukumannya dobel," ujar Sringatin.
Menurut Sringatin, alasan WNI menjadi
overstay adalah karena kabur dari majikan yang tidak baik atau agen penyalur nakal.
Kebanyakan WNI
overstay memilih tinggal ketimbang pulang ke tanah air demi mencari uang untuk keluarga di Indonesia.
"Mereka gambling di sini dengan menjadi
overstay. Mereka mengaku akan bekerja keras, setelah berhasil baru pulang," ujar Sringatin.
Cara lainnya untuk memperpanjang masa tinggal di Hong Kong adalah dengan mengajukan permohonan suaka. Dengan cara ini, WNI punya kesempatan tinggal 1-2 tahun ditambah diberikan tunjangan per bulannya.
Tunjangan sebesar HK$1.800 atau Rp2,8 juta yang diterima para pencari suaka hanya cukup untuk menyewa kamar dengan satu tempat tempat tidur. Itulah mengapa, kata Sringatin, WNI pemohon suaka biasanya tinggal bersama untuk berhemat.
WNI
overstayer biasanya bekerja serabutan, mulai dari tukang cuci piring di restoran, bersih-bersih di hotel, hingga pekerja rumah tangga. Pekerja seks diambil beberapa WNI sebagai pilihan terakhir jika sudah terpojok.
"Ini jadi pilihan terakhir saat mereka tidak mampu lagi mencari pekerjaan lain. Saya tahu bagaimana kesulitan mereka saat tidak mendapatkan pekerjaan apapun, sedangkan masih memiliki tanggungan keluarga di Indonesia," jelas Sringatin kepada CNN Indonesia.
Salah satu tempat yang menjadi tujuan para WNI ini adalah di Wan Chai, tempat berkumpulnya ekspatriat untuk mencari hiburan di klub malam yang berderet di distrik ini, salah satunya Seneng Mujiasih.
"Saya melihat WNI di tempat ini tidak begitu banyak, bisa dihitung jari," ujar Sringatin.