WNI DI SINGAPURA

WNI Ikut Wamil Singapura Tak Langgar Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 14:18 WIB
Dua orang WNI yang ikut wajib militer di Singapura tidak melanggar hukum karena status mereka yang sedang dalam kegiatan belajar.
Dua WNI ketahuan ikut wamil Singapura dalam latihan gabungan TNI dan militer Singapura (Ilustrasi/ Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Iskandar mengaku mengetahui perihal dua WNI yang mengikuti wajib militer di Singapura.

“Benar ada mahasiswa yang belajar di Singapura dan mereka ikut wajib militer karena ikut ketentuan dari negara Singapura, itu untuk syarat pendidikan mereka,” ujar Mirza kepada CNN Indonesia pada Rabu (12/11).

Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya yang dihubungi CNN Indonesia mengatakan bahwa kedua orang tersebut sudah dipulangkan kembali ke Singapura setelah diisolasi selama seminggu di Magelang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka berstatus sebagai permanent resident di Singapura. Dan sesuai dengan aturan Singapura, semua warga negara termasuk permanent resident diharuskan mengikuti wajib militer.

Dalam undang-undang Indonesia, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan bergabung dengan militer negara asing.

Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia itu berbunyi: WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Namun, menurut Mirza, ada pegecualian di ayat selanjutnya dalam UU tersebut.

“Betul bahwa WNI beresiko kehilangan kewarganegaraan jika ikut militer negara asing, namun ada pegecualian bagi mereka yang sedang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer. Itu ada di pasal 24. Jadi tidak ada masalah bagi dua mahasiwa tersebut,” jelas Mirza.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER