Diberitakan Reuters, pengadilan Palawan pada Senin (24/11) menjatuhkan denda kepada masing-masing nelayan sebesar US$102.000 atau lebih dari Rp 1,2 miliar dan kapal mereka disita.
Enam orang nelayan itu ditangkap Mei lalu saat menangkap penyu di wilayah Terumbu Karang Bulan Sabit atau di Filipina dikenal dengan nama Hasa-hasa Shoal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain enam orang yang ditangkap, dua orang nelayan lainnya dipulangkan ke Tiongkok karena masih di bawah umur.
Di perahu mereka, ditemukan 216 penyu langka yang masih hidup, yaitu jenis penyu hijau dan penyu paruh elang. Sebanyak 381 penyu di dalam perahu mereka telah mati.
Setelah menjalani sidang selama tiga bulan, Hakim Ambrosio de Luna menyatakan bahwa mereka bersalah telah mencari ikan di wilayah Filipina dan menangkap penyu hijau yang langka.
Sebelumnya, pengadilan di Pelawan juga telah mendakwa 12 nelayan Tiongkok karena memancing secara ilegal di Taman Nasional Terumbu Karang Filipina.