ANCAMAN ISIS

ISIS Rajam Dua Pria Gay di Suriah

CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2014 16:25 WIB
ISIS merajam dua pria gay, menurut para aktivis, tindakan ini hanyalah alasan ISIS untuk membunuh para penentangnya di Suriah dan Irak.
Menurut para aktivis, tindakan ini hanyalah alasan ISIS untuk membunuh para penentangnya di Suriah dan Irak. Ini bukan kali pertama ISIS melakukan rajam. (Getty Images/Spencer Platt)
Deir Ezzor, CNN Indonesia -- Negara Islam Irak dan Suriah, ISIS, dilaporkan telah merajam hingga tewas dua pria yang dinyatakan homoseksual, hukuman mati pertama yang dilakukan oleh kelompok bersenjata ini terhadap kaum gay.

"ISIS hari ini merajam hingga mati seorang pria gay," kata lembaga Syrian Observatory for Human Rights, Selasa (25/11), sambil menambahkan bahwa korban berusia sekitar 20 tahun seperti dikutip dari Al-Arabiya.

Hukuman ini dilakukan di Mayadeen, sebelah timur provinsi Deir Ezzor, dekat perbatasan Irak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Observatory, hukuman dilakukan setelah ISIS menemukan video di telepon seluler korban yang menunjukkan "tindakan tidak bermoral yang dilakukan dengan pria lain."

Rajam juga dilakukan ISIS terhadap seorang pria berusia 18 tahun di tempat terpisah di kota Deir Ezzor karena tuduhan yang sama.

Para aktivis di sosial media mengatakan tuduhan hanya alasan ISIS untuk membunuh para penentangnya.

Selain merajam, kata para aktivis, ISIS juga kerap melakukan eksekusi mati di depan publik, termasuk dengan cara memenggal kepala korban.

PBB pekan ini mengeluarkan laporan bahwa ISIS telah melakukan hukuman rajam terhadap wanita di Suriah akibat tuduhan perzinahan. (Baca: ISIS Rajam Wanita Pelaku Zina di Suriah)

Rajam adalah hukuman dengan cara melempari seseorang dengan batu hingga tewas sesuai dengan Syariah Islam. Namun hukuman ini tidak bisa sembarangan dilakukan.

Hukuman rajam hanya berlaku bagi pelaku perzinahan yang sudah menikah. Sementara yang masih lajang dihukum cambuk 100 kali.

Pembuktian seseorang sebagai pelaku zina juga sangat ketat. Setidaknya harus dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan adegan perzinahan itu dengan gamblang. Dengan persyaratan ini, rajam seharusnya tidak mudah dilakukan begitu saja.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER