POLITIK ISRAEL

Lembaga HAM Kecam Penghancuran Rumah oleh Israel

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2014 17:55 WIB
Israel menghancurkan rumah para pelaku kekerasan di Palestina. Menurut lembaga HAM, tindakan Israel ini adalah pelanggaran hukum internasional.
Israel menghancurkan rumah Abdel Rahman al-Shaludi, pria Palestina yang menabrakkan mobilnya ke kerumunan warga di Yerusalem. (Reuters/Ammar Awad)
Yerusalem, CNN Indonesia -- Organisasi hak asasi manusia, baik dari Palestina dan Israel, mengecam tindakan pemerintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang kembali menerapkan hukuman penghancuran rumah para pelaku para pelaku penyerangan.

Menurut kelompok HAM asal Palestin Al-Haq dan organisasi dari Israel B'Tselem serta Komisi Israel Menentang Penghancuran Rumah, langkah ini merupakan hukuman kolektif yang melanggar hukum internasional.

Salah satunya adalah rumah Abdel Rahman al-Shaludi, 21, warga Palestina yang menabrakkannya mobilnya ke kerumunan warga di Yerusalem, yang diratakan dengan tanah pada 19 November.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal bulan ini, Israel juga hendak membuldozer rumah dua pelaku penyerangan di sinagoga di Yerusalem Timur yang menewaskan empat orang, namun berhasil dicegah warga.

Menurut Human Right Watch, dengan menerapkan hukuman ini berarti Israel juga turut menghukum orang-orang yang tidak berdosa dan hukuman kolektif seperti ini harus dihentikan.

Al-Haq dalam pernyataannya, dikutip al-Arabiya (26/11), mengatakan tindakan Israel "adalah pelanggaran hukum internasional, pelanggaran Regulasi Den Haad dan Statuta Roma."

Ahli hukum di al-Haq Mona Sabella mengatakan, tindakan Israel ini merupakan pelanggaran ayat 7 soal hukuman kolektif Statuta Roma, peraturan yang mengatur dasar hukum di Mahmakah Pidana Internasional.

"Ini adalah rumah-rumah warga sipil yang tidak terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh anggota keluarga mereka," kata Sabella.

Hal yang sama disampaikan oleh pelapor khusus PBB untuk urusan permukiman, Leila Farha.

"Tindakan ini melanggar hukum internasional dan Israel harus menghentikan praktik yang merugikan ini," kata Farha.

Praktik yang kembali diterapkan oleh Netanyahu ini bertentangan dengan temuan komisi militer Israel tahun 2005 yang mengatakan bahwa penghancuran rumah pelaku kekerasan tidak berhasil mengurangi angka penyerangan.

Sabella mengatakan bahwa pelaku harus disidang dengan adil oleh Israel. Namun dia mengatakan, pengadilan Israel masih jauh dari kata adil untuk pelaku warga Palestina.

Israel sebagai negara yang menduduki Palestina juga telah melanggar Konvensi Jenewa.

"Israel punya kewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga sipil, terutama warga Palestina yang mereka duduki," kata Sabella.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER