MESIR

Mubarak Dibebaskan Pengadilan dari Tuntutan

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Nov 2014 21:01 WIB
Mantan penguasa Mesir serta para kroninya divonis bebas dari dakwaan membunuh para demonstran dan melakukan korupsi
Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak (kanan) mendengarkan vonis yang dibaca hakim, Kairo, Sabtu (29/11). (REUTERS/Stringer)
Kairo, CNN Indonesia -- Pengadilan Mesir akhirnya membebaskan mantan Presiden Husni Mubarak dari tuntutan pembunuhan demonstran dalam persidangan yang digelar di Kairo, Sabtu (29/11).

Dalam vonis yang dibaca Hakim Mahmud Kamel al-Rashidi, pengadilan menyatakan Mubarak dan para kroninya tak bersalah atas tewasnya ratusan demonstran dalam kerusuhan 2011 lalu.

Sebelumnya Mubarak dituntut penjara seumur hidup karena terlibat dalam kasus pembunuhan 239 demonstran yang menuntut penguasa tiga dekade itu mundur dari jabatan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan pengadilan tersebut disambut protes oleh para penentang Mubarak dan keluarga korban. Di luar pengadilan, mereka membawa poster menggugat Mubarak dan foto dari para korban.

"Ini keputusan politis. Pengadilan telah menunda hingga empat tahun supaya dapat membersihkan kasus Mubarak," ujar orang tua Ahmed Khaleefa, korban demonstran 2011. "Putusan ini menghantam kami seperti peluru. Saya masih menganggap anak saya Ahmed meninggal hari ini"

Bebas dari Korupsi

Selain dibebaskan dari tuntutan pembunuhan, Mubarak yang diterbangkan menggunakan helikopter dari rumah sakit militer juga dibebaskan dari tuduhan korupsi. Ia bersama mantan menteri urusan perminyakan era pemerintahannya dibebaskan dari dakwaan gratifikasi terkait ekspor gas ke Israel.

Selain itu dakwaan terhadap keuda putranya, Alaa dan Gamal juga digugurkan penadilan. Walaupun telah divonis bebas tuntutan itu, Mubarak tak bisa begitu saja menghirup udara bebas. Pasalnya ia masih menghadapi dakwaan lain terkait kasus lain pada Mei lalu.

Pada 2012 lalu Mubarak sebetulnya telah divonis penjara seumur hidup terkait tewasnya para demonstran pada 2011 lalu. Namun pengadilan menerima permohonan banding yang diajukannya awal tahun 2013 sehingga kasus-kasusnya disidangkan ulang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER