TERORISME DI TIONGKOK

Cegah Terorisme, Tiongkok Batasi Praktik Beragama

CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2014 15:34 WIB
Warga Xinjiang dilarang menggunakan pakaian atau simbol keagamaan dan tidak boleh mempraktikkan ritual agama di kantor pemerintah serta sekolah negeri.
Warga Xinjiang dilarang menggunakan pakaian atau simbol keagamaan dan tidak boleh mempraktikkan ritual agama di kantor pemerintah serta sekolah negeri. (Getty Images/Guang Niu)
Xinjiang, CNN Indonesia -- Pemerintah Tiongkok membatasi praktik beragama di wilayah Xinjiang, sebagai bagian dari peraturan baru untuk mencegah terorisme di tempat tinggal etnis Muslim Uighur tersebut.

Menjelang pemberlakuan peraturan baru tersebut, aparat berwenang Tiongkok menewaskan 11 orang pelaku penusukan dan pengeboman di sebuah pasar di Shache, Xinjiang, yang diduga teroris.

Insiden pada Senin (1/12) tersebut menewaskan 15 orang dan melukai 14 lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koran China Daily melaporkan bahwa peraturan baru soal pemberantasan terorisme yang pertama kali diterapkan di Tiongkok ini menggambarkan ekstremisme agama sebagai "aktivitas atau komentar yang memutar doktrin agama untuk mempromosikan pemikiran ekstrem, kekerasan dan kebencian."

Peraturan ini disepakati secara bulat oleh Komite Tetap Partai Komunis di Kongres Rakyat Xinjiang dan akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Wakil direktur Kongres Rakyat Xinjiang Ma Mingcheng mengatakan bahwa peraturan baru ini mengandung 18 ayat baru mengenai aktivitas keagamaan yang dianggap ilegal dan ekstrem.

Setelah peraturan ini diterapkan, pemerintah daerah di Tiongkok berhak meminta warga untuk tidak mengenakan pakaian atau simbol yang terkait dengan ekstremisme agama, namun tidak dijelaskan secara rinci jenis pelanggaran ini.

Peraturan ini juga melarang penyebaran atau menyaksikan video jihad, ekstremisme agama dan terorisme, baik di ranah agama atau bukan.

Para pemuka agama diminta untuk melaporkan pada polisi jika menemukan aktivitas seperti itu.

Warga dilarang mempraktikkan ritual keagamaan di kantor pemerintah, sekolah negeri, tempat usaha atau institusi. Tahun depan, praktik keagamaan harus dilakukan di tempat-tempat yang terdaftar. Dalam peraturan baru itu juga disebutkan bahwa agama tidak boleh dicampuradukkan dengan sistem peradilan atau bahkan tradisi pemakaman dan pernikahan.

Ma mengatakan, butuh waktu 2,5 tahun untuk merancang peraturan ini, dan telah melalui perdebatan dan diskusi panjang, mengingat kasus ini sangat sensitif dan penting.

"Peraturan lama yang disahkan 20 tahun lalu sudah tidak bisa mengatasi masalah baru, seperti menyebarnya terorisme atau materi ekstremis melalui internet atau sosial media, atau menggunakan agama untuk mencampuri kehidupan masyarakat," kata Ma.

Kantor berita pemerintah Tiongkok melaporkan beberapa penyerangan di Xinjiang, termasuk penikaman di Shache Juli lalu yang menewaskan 37 warga sipil.

Pada Oktober lalu, pengadilan lokal di Xinjiang memvonis mati 12 tersangka terorisme. Sebanyak 15 tersangka lainnya juga divonis mati, namun sebelumnya harus dipenjara selama dua tahun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER