PEREKRUTAN ISIS
Bergabung Militan Islam, Warga Belanda Dihukum Penjara
CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2014 22:08 WIB
Den Haag, CNN Indonesia -- Pengadilan Belanda pada Senin (1/12) menghukum seorang pemuda tiga tahun penjara karena pembunuhan berencana dan mempersiapkan serangan teroris setelah pertempuran dengan gerilyawan di Suriah dan mengajak orang lain untuk bergabung dengan gerakan militan.
Pengadilan di Den Haag mengatakan pria yang diidentifikasi sebagai Maher H. itu ambil bagian dalam konflik bersenjata di Suriah pada 2013-2014 dan setelah kembali ke Belanda, menyebarkan ajakan kepada orang lain untuk melakukan hal yang sama.
Pemerintah Eropa mengkhawatirkan ribuan sukarelawan yang melakukan perjalanan ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan kelompok militan melakukan serangan ketika kembali.
Sekitar 120 warga negara Belanda yang diyakini telah bergabung dengan kelompok militan garis keras Islam dan investigasi telah dimulai untuk menyelidiki aktivitas 60 tersangka lainnya.
Maher H. telah bersaksi bahwa ia pergi ke Suriah untuk melakukan pekerjaan kemanusiaan, namun hakim memihak jaksa yang menunjukkan foto-foto dirinya mengenakan kamuflase dan menjinjing senapan Kalashnikov.
"Pengadilan memutuskan dia bersalah atas pembunuhan berencana dan mempersiapkan serangan teroris," kata pernyataan pengadilan.
Pengadilan di Den Haag mengatakan pria yang diidentifikasi sebagai Maher H. itu ambil bagian dalam konflik bersenjata di Suriah pada 2013-2014 dan setelah kembali ke Belanda, menyebarkan ajakan kepada orang lain untuk melakukan hal yang sama.
Pemerintah Eropa mengkhawatirkan ribuan sukarelawan yang melakukan perjalanan ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan kelompok militan melakukan serangan ketika kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maher H. telah bersaksi bahwa ia pergi ke Suriah untuk melakukan pekerjaan kemanusiaan, namun hakim memihak jaksa yang menunjukkan foto-foto dirinya mengenakan kamuflase dan menjinjing senapan Kalashnikov.
"Pengadilan memutuskan dia bersalah atas pembunuhan berencana dan mempersiapkan serangan teroris," kata pernyataan pengadilan.