Texas, CNN Indonesia -- Pengadilan Banding Amerika Serikat memutuskan penangguhan eksekusi terhadap seorang pelaku pembunuhan, beberapa jam sebelum dia dihukum mati, setelah peninjauan kembali kasus itu dikabulkan karena tersangka diduga kuat mengalami gangguan mental.
Pengacara Scott Panetti, tersangka pembunuhan dua orang, mengatakan hukuman mati terhadap kliennya yang akan dilakukan pada Rabu (3/12) secara hukum dan moral telah salah. Dia meminta Pengadilan Banding AS mengajukan penangguhan untuk peninjauan kesehatan mental Panetti.
Diberitakan Reuters, Kasus ini memicu perhatian global setelah para ahli HAM PBB ikut berkomentar pada Selasa lalu, menyerukan penundaan eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harian-harian besar di Texas, seperti Houston Chronicle dan Dallas Morning News dalam editorialnya menuliskan bahwa menghukum mati pengidap penyakit jiwa tidak bisa dibenarkan.
Panetti, 56, didakwa karena membunuh kedua orangtua istrinya di kota Fredericksburg, Texas, pada tahun 1992.
Saat itu, Panetti mencukur habis rambutnya, membawa senapan dan mendobrak masuk ke rumah Joe dan Amanda Alvarado lalu menembak mati keduanya, di depan istri dan putrinya.
Pengacaranya, Kathryn Kase, mengatakan kliennya telah beberapa kali masuk rumah sakit jiwa sebelum peristiwa itu terjadi. Dia mengatakan, saat itu Panetti mengalami halusinasi parah.
Pakaian KoboiDalam pengadilan pertamanya tahun 1995, Panetti berdiri sendiri tanpa didampingi pengacara. Saat itu dia mengenakan pakaian koboi dan kerap bicara ngawur.
Dia juga memanggil lebih dari 200 saksi, termasuk Presiden John F. Kennedy, Yesus dan Paus untuk membelanya. Dia akhirnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut.
Panetti dijadwalkan dieksekusi pada pukul 6 sore, Rabu, dengan disuntik mati di tempat hukuman mati di Huntsville. Jika jadi dieksekusi, Panetti akan menjadi orang ke-519 yang dieksekusi di AS sejak hukuman mati kembali diterapkan pada 1976.
"Panetti menderita skizofrenia, sebuah penyakit kejiwaan yang sulit disembuhkan, selama 30 tahun, termasuk sebelum dan saat kejahatan terjadi, dan saat pengadilan," kata Kase.
Kase sebelumnya meminta Pengadilan Tinggi AS untuk menangguhkan eksekusi itu karena melanggar perlindungan konstitusi untuk mencegah hukuman kejam dan di luar kebiasaan.
Menurut Kase, mulai dari ahli kejiwaan, pemuka agama Kristen, mantan hakim, jaksa dan jaksa agung telah mengatakan bahwa hukuman mati Panetti melanggar nilai moral.