KONFLIK LAUT

Tiongkok Kecam Filipina Soal Laut Cina Selatan

CNN Indonesia
Minggu, 07 Des 2014 11:42 WIB
Pemerintah Tiongkok menyebut pengaduan Filipina soal Laut Cina Selatan ke Pengadilan Arbitrase Internasional sebagai tekanan politik yang tak perlu dilakukan.
Perwira Tiongkok memperhatikan kapal perang AS Blue Ridge di Laut Cina Selatan yang diperebutkan dengan sejumlah negara. (Getty Image/China Photos)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiongkok mengecam Filipina karena melakukan tekanan politik melalui pengaduan ke pengadilan arbitrase internasional dalam perselisihan wilayah di Laut Cina Selatan.

Tiongkok juga menolak berpartisipasi dalam perundingan arbitrase internasional hanya seminggu sebelum tenggat waktu menjawab kasus ini.

Melalui laporan tentang posisinya, Tiongkok menjelaskan argumentasi menentang yurisdiksi Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag yang tahun lalu menerima pengaduan yang diajukan oleh Filipina dan bisa berdampak besar pada klaim Tiongkok di Laut Cina Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya adalah bukan…mencari solusi damai pada masalah Laut Cina Selatan dengan menghubungi arbitrase, tetapi memberi tekanan politik kepada Tiongkok dan juga menghilangkan hak Tiongkok atas Laut Cina Selatan melalui 'intepretasi atau penerapan' Konvensi," ujar kementerian luar negeri Tiongkok.

Negara ini mengklaim hampir seluruh wilayah Laut Cina Selatan dan menolak pengakuan sebagian wilayah laut itu dari Vietnam, Filipina, Taiwan, Malaysia dan Brunai.

Tiongkok juga berselisih dengan Jepang mengenai kepulauan di Laut Cina Timur.

Negara ini sejak lama mengatakan tidak akan berpartisipasi dalam proses arbitrase dan menegaskan akan menyelesaikan pertikaian itu secara bilateral.

Pengadilan arbitrase memberi waktu Tiongkok untuk menjawab pengaduan itu hingga 15 Desember.

Keikutsertaan Tiongkok memang tidak diwajibkan, karena pengadilan ini tidak didirikan untuk menyelesaikan perselisihan tetapi mengkaji validitas hukum 'garis-sembilan'Tiongkok serta klasifikasi fitur-fitur seperti Scarborough Shoal, berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang juga ditandatangani oleh Tiongkok.

Klaim Tiongkok ini didasarkan pada peta garis-sembilan yang mencakup wilayah selatan, jauh di luar garis pantai negara itu.

Keputusan yang membenarkan Filipina bisa berpengaruh pada sebagian klaim Tiongkok atas laut yang menurut para pengkritiknya tidak memiliki dasar yang jelas berdasarkan Konvensi PBB tersebut.

"Masih ada orang yang memiliki motif lain, yang berpihak atau mengganti pandangan terkait dengan konvensi hukum internasional, sehingga menuduh atau menyindir bahwa Tiongkok tidak menghormati hukum internasional, dan dengan salah menyatakan bahwa Tiongkok melawan konvensi internasional," ujar Chang Xuhong, kepala bidang hukum kementerian luar negeri Tiongkok, dalam wawancara yang dimuat di situs kementerian.

Dia menambahkan bahwa laporan ini tidak diterbitkan dengan sengaja sebelum tenggat waktu pengadilan arbitrase.

Pada Oktober, Filipina menghentikan pekerjaan pembangunan di Laut Cina Selatan karena bisa berdampak pada kasus arbitrase.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER