PERLINDUNGAN WNI

Malaysia Tahan Kapal Indonesia dengan 36 WNI

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 00:06 WIB
Diduga kapal tanpa identitas itu akan menyeberang dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal. Di antara penumpang ada bayi yang baru berumur satu bulan.
Diduga kapal tanpa identitas itu akan menyeberang dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal. Di antara penumpang ada bayi yang baru berumur satu bulan. (Reuters/Tim Wimborne)
Kuala Lumpur, CNN Indonesia -- Kepolisian Malaysia menahan sebuah kapal tanpa identitas berpenumpang 32 warga negara Indonesia dan empat awak kapal pada Minggu (7/12). Diduga, mereka akan berlayar ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi.

Dalam pernyataan persnya, Senin (8/12), Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, mengatakan kapal tersebut ditangkap oleh Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM) Daerah Maritim 3 Lumut di sekitar 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak.

Saat ini ke-36 WNI, termasuk enam perempuan dan seorang bayi usia satu bulan ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas juga menemukan uang senilai Rp92 juta dalam bentuk ringgit dan rupiah.

"Segera setelah mendapatkan laporan, Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menugaskan Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui WNI yang ditahan. Hari ini Tim telah bertemu dengan Komandan APMM Lumut Capt. Razak untuk memastikan kondisi seluruh WNI yang ditahan," ujar pernyataan KBRI.

Ke-36 WNI tersebut dipastikan dalam kondisi sehat dan masih harus menunggu masa remand (tahanan) maksimal 14 hari.

Menurut Razak, jika pemilik kapal beserta anak buahnya terbukti bersalah melakukan pengangkutan imigran gelap, sesuai Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Imigran 2007, maka yang bersangkutan terancam hukuman denda maksimal RM250.000 atau hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.

"Atas pertimbangan keselamatan bayi, Dubes Herman telah memerintahkan Tim Satgas untuk bernegosiasi agar bayi dan ibunya serta seorang perempuan yang sedang hamil dapat dibebaskan dari proses dan dipulangkan oleh KBRI," ujar KBRI.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER