PENIPUAN INVESTOR

Inggris Terapkan UU Anti-Korupsi Terkeras

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 14:12 WIB
Tiga orang Inggris dijatuhi hukuman mati karena menipu investor dalam investasi biofuel dari Asia Tenggara dengan UU Anti-Korupsi terkeras di dunia.
Inggris berhasil terapkan UU Anti-Korupsi paling keras di dunia dan menghukum tiga orang terdakwa kasus penggelapan. (Ilustrasi/Getty Images/BrianAJackson)
London, CNN Indonesia -- Badan Kejahatan Serius Inggris, SFO, mempergunakan hukum anti suap baru yang dikenal sebagai UU anti-korupsi terkeras di dunia, untuk memenjarakan tiga orang karena menjadi otak penipuan investasi biofuel bernilai US$36 juta.

Ketiga warga Inggris ini adalah pegawai atau agen dari Sustainable AgroEnergi Plc, satu perusahaan yang mempromosikan investasi di bidang produk-produk biofuel dari pohon jarak yang ditanam di Asia Tenggara.

Pohon jarak pernah disebut-sebut sebagai tanaman ajaib pengganti minyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga orang ini menipu para investor yang kebanyakan menanamkan tabungan dan dana pensiun mereka," ujar direktur SFO David Green.

Keputusan ini menjadi berita baik bagi SFO, yang berupaya mengembalikan kepercayaan dalam kemampuan menghukum penjahat dan perusahaan setelah beberapa kali gagal dalam kasus-kasus besar.

Satu laporan pemeriksaan yang diterbitkan bulan lalu menemukan bahwa badan ini mengalami kemajuan dalam menutupi kekurangannya.

SFO sebelumnya diharapkan menjadi pengguna Hukum Anti Suap yang diterapkan pada 2011 untuk mengganti hukum lama yang sudah berusia 122 tahun dan dikritik karena tidak memberi bekal bagi jaksa penuntut dalam memerangi kejahatan internasional modern.

Penggunaan hukum ini sebelumnya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kerajaan Inggris, CPS.

Juri pengadilan Southwark, London, menyatakan ketiga terdakwa bersalah menipu para investor Inggris antara April 2011 dan Februari 2011 dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 13, 9 dan 6 tahun.

Ketiganya dikenadi dakwaan penipuan dan menerima atau memberi suap yang melanggar Hukum Anti-Suap.

"SFO telah mengambil langkah penting yang menunjukkan kemampuannya mengawal Hukum Anti-Suap ini," ujar Omar Qureshi, kepala departemen anti-korupsi di kantor pengacara CMS.

Hukum ini disebut sebagai hukum anti-korupsi paling keras di dunia.

Pelanggaran pasal penyuapan oleh individu kini diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun, denda tidak terbatas dan penyitaan aset.

Akan tetapi, SFO masih mendapat tekanan untuk mempergunakan pasal 7 Hukum Anti-Korupsi yang mengatur kejahatan berupa "kegagalan mencegah penyuapan", dimana satu perushaan bisa diadili jika tidak melakukan "prosedur yang memadai" untuk mencegah penyuapan oleh "orang yang memiliki hubungan dengan perusahaan itu."

Perusahaan-perusahaan juga ingin melihat apakah pengadilan terhadap satu korporasi berdasarkan ayat ini akan mengungkap tingkat tanggung jawab mereka terhadap perilaku pihak-pihak yang terkait dengan mereka dan apa definisi "prosedur yang memadai".
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER