LINGKUNGAN AMERIKA

Buang Sampah di Sungai Didenda Rp30 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 01:52 WIB
Nels Nicholas Niemi, 75, didenda karena dianggap melanggar peraturan yang dibuat untuk melindungi ekosistem sungai.
Nels Nicholas Niemi, 75, didenda karena dianggap melanggar peraturan yang dibuat untuk melindungi ekosistem sungai. (Wikipedia/Paul Hermans)
Colorado, CNN Indonesia -- Seorang pria di Alaska yang memiliki usaha menyewakan perahu didenda US$2.500 atau lebih dari Rp30 juta karena membuang sampah di Sungai Colorado, Amerika Serikat dan secara ilegal mengumpulkan kayu bakar.

Diberitakan Reuters Selasa (9/12), Nels Nicholas Niemi, 75, adalah pemilik usaha perjalanan dengan perahu selama 12 hari melalui Taman Nasional Grand Canyon.

Menurut pengadilan di Distrik Arizona, dia didenda karena membuang sampah ke sungai setiap hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan pengadilan mengatakan, Niemi seharusnya membawa semua sampah yang mereka hasilkan. Dia dianggap melanggar peraturan yang dibuat untuk melindungi ekosistem sungai.

Sungai Colorado melalui Grand Canyon, tempat pariwisata yang menarik lebih dari 4,5 juta wisatawan setiap tahunnya.

Jaksa penuntut John Leonardo mengatakan bahwa hukuman atas Niemi akan menjadi peringatan bagi seluruh pengguna sungai bagi peraturan sangat penting dan akan ditegakkan dengan tegas.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER