HAK HEWAN

Seekor Orangutan dapat Hak Asasi di Argentina

CNN Indonesia
Senin, 22 Des 2014 09:26 WIB
Pengadilan Argentina memutuskan untuk mengabulkan permohonan hak asasi pada seekor orangutan di kebun binatang Buenos Aires, yaitu hak untuk hidup bebas.
Sandra si orangutan mendapatkan hak untuk bebas dari kurungan kebun binatang Buenos Aires. (Reuters/Marcos Brindicci/Files)
Buenos Aires, CNN Indonesia -- Pengadilan Argentina memutuskan untuk mengabulkan permohonan hak asasi pada seekor orangutan di kebun binatang Buenos Aires, yaitu hak untuk hidup bebas.

Diberitakan Reuters, Minggu (21/12), Permohonan ini diajukan oleh Asosiasi Petugas dan Pengacara untuk Hak-hak Hewan (AFADA) untuk kebebasan Sandra, orangutan berusia 29 tahun asal Sumatra milik kebun binatang Buenos Aires.

Sandra lahir di penangkaran di Jerman sebelum dipindahkan ke Argentina dua dekade lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AFADA mengajukan petisi habeas corpus-- yaitu dokumen yang digunakan untuk mempertanyakan legalitas penahanan atau pemenjaraan seseorang-- pada November lalu dengan berargumen bahwa Sandra memiliki fungsi kognitif yang sama seperti manusia sehingga tidak boleh diperlakukan tidak manusiawi.

Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa Sandra memiliki hak sebagai "pribadi non-manusia."

AFADA mengatakan bahwa keputusan pengadilan ini akan menjadi preseden pada kasus-kasus pengurungan binatang lainnya, termasuk binatang di sirkus, taman air atau laboratorium uji coba.

Kebun binatang Buenos Aires punya waktu 10 hari kerja untuk mengajukan banding.

Juru bicara kebun binatang enggan berkomentar. Namun kepala biologi kebun binatang tersebut, Adrian Sestelo kepada harian La Nacion mengatakan bahwa orangutan adalah hewan yang pada dasarnya tenang dan penyendiri, yang hanya berkumpul untuk kawin atau mengurus bayi mereka.

"Jika anda tidak mengetahui sifat biologis sebuah spesies, dengan mengatakan bahwa binatang itu menderita akibat penyiksaan, stres atau depresi, adalah salah satu kesalahan yang paling umum dari manusia, yaitu memanusiakan seekor hewan," kata Sestelo.

Ini bukan kali pertama aktivis pecinta binatang menggunakan petisi habeas corpus untuk membebaskan binatang dari kurungan.

Gugatan yang sama sebelumnya juga diajukan aktivis di New York, Amerika Serikat, untuk pembebasan simpanse bernama Tommy. Namun pengadilan memutuskan bahwa Tommy tidak bisa dianggap "pribadi" yang memiliki hak dan perlindungan atas dasar habeas corpus.

Pada 2011, organisasi PETA mengajukan gugatan pada operator taman air Sea World dengan mengatakan bahwa paus orca di tempat itu diperlakukan seperti budak. Pengadilan San Diego menolak gugatan tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER