Periode penyitaan ini dua kali lebih lama dari rencana semula yang tertuang dalam satu rancangan undang-undang.
Juru bicara departemen dalam negeri Jerman mengatakan kabinet pemerintah negara itu akan meloloskan peraturan baru tersebut pada Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan peraturan yang sekarang berlaku, Jerman bisa menyita paspor dan melarang warganya ke luar negeri, tetapi tidak meliputi kartu identitas pribadi yang harus selalu dibawa oleh warga negara Jerman.
Dengan hanya membawa kartu identitas, warga Jerman bisa masuk ke negara Eropa lain, dan juga ke Turki dimana orang yang mau menjadi jihadis bisa menyelinap perbatasan dan memasuki wilayah Suriah.
Peraturan baru ini akan mengatur bahwa warga yang kartu identitasnya ditahan akan diberi dokumen baru yang melarang mereka bepergian.
Sekitar 550 warga Jerman telah bergabung untuk bertempur di Suriah dan sekitar 180 diyakini telah kembali ke Jeman. (yns)