Hadapi Terorisme, Kanada Beri Wewenang Lebih pada Intelijen

Ike Agestu/Reuters | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 13:18 WIB
Kini, badan intelijen tak hanya memiliki wewenang untuk memgumpulkan informasi namun juga melakukan tindakan untuk mencegah terorisme.
Penembakan parlemen Kanada pada Oktober lalu diikuti maraknya aksi terorisme di Eropa memicu pemerintah merombak undang-undang intelijen. (Reuters/Blair Gabe)
Jakarta, CNN Indonesia -- Agen intelijen Kanada akan mendapatkan kekuatan baru yang bertujuan untuk menangkal potensi serangan teror di bawah undang-undang keamanan yang rencananya akan diresmikan pada Jumat (30/1).

Badan Keamanan dan Intelijen Kanada (CSIS), saat ini hanya berwenang mengumpulkan informasi dan kemudian memberikan informasi ke polisi yang akan melakukan tindakan.

Kini, CSIS akan diberikan kekuasaan untuk bertindak sendiri demi mencegah potensi serangan, kata media Kanada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bawah undang-undang yang baru, CSIS akan memiliki akses memblokir transaksi keuangan, menghentikan orang yang ingin bepergian ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok ekstrimis dan mencegat material yang dapat digunakan dalam serangan.

"Tujuannya adalah untuk mengubah CSIS dari layanan intelijen yang mengumpulkan informasi  menjadi badan yang memiliki kekuatan untuk bertindak menghadapi ancaman teroris," kata sumber yang tidak disebutkan namanya kepada CBC News.

Meski begitu, badan ini tidak akan diizinkan untuk menahan atau menangkap orang.

Undang-undang baru juga akan memungkinkan polisi menahan tersangka teroris potensial dalam waktu yang lebih lama tanpa dakwaan, kata laporan itu dan membuat polisi lebih mudah melacak dan memantau tersangka.

Para pejabat keamanan telah bersiaga sejak seorang pria bersenjata menyerang Parlemen Kanada pada Oktober tahun lalu dan menembak seorang tentara di sebuah monumen perang dekat parlemen.

Setelah serangan itu, pemerintah Kanada mengajukan RUU untuk meningkatkan peran CSIS.

Perdana Menteri Kanada Stephen Harper mengatakan pekan ini bahwa hukum baru tersebut tidak akan melanggar hak-hak konstitusional yang dilindungi terkait kebebasan berbicara, berserikat dan beragama. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER