Jepang Ubah UU Bantuan Asing Militer

Reuters | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 15:10 WIB
Jepang mengubah undang-undang bantuan asing terkait pengerahan tentara dalam operasi non militer di negara lain dalam upaya lebih berperan di bidang keamanan.
Militer Jepang kini bisa dikerahkan untuk melakukan operasi bantuan non militer di luar negeri. (Getty Images/Chris McGrath)
Tokyo, CNN Indonesia -- Jepang mengubah undang-undang bantuan asing untuk memungkinkan pendanaan operasi non militer bagi pasukan negara lain yang merupakan bagian dari langkah memainkan peran lebih besar dalam keamanan global.

Undang-undang ini menegaskan kembali kebijakan Jepang bahwa bantuan asing tidak bisa digunakan untuk tujuan militer, tetapi menambahkan bahwa bantuan angkatan bersenjata non militer seperti untuk bencana alam harus dipertimbangkan kasus per kasus.

Tokyo sebelumnya pernah melakukan bantuan seperti itu, tetapi untuk pertama kali kebijakan ini ditetapkan secara jelas dalam undang-undang bantuan asing Jepang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini meningkatkan kekhawatiran bahwa bantuan luar negeri Jepang bisa berakhir dengan pendanaan bagi operasi militer asing.

“Pemerintah mengatakan bahwa bantuan itu hanya untuk tujuan seperti upaya bantuan setelah bencana alam. Misalnya truk atau helikopter dikerahkan untuk operasi semacam itu. Masalahnya adalah tidak mungkin memastikan peralatan itu akan digunakan untuk tujuan itu,” ujar Yoichi Ishii, guru besar di Universitas Kanagawa.

“Yang bisa kita lakukan adalah memastikan bahwa peralatan yang diperlukan itu dibeli. Tetapi terkait penggunaannya, sangat sulit untuk membuat garis yang jelas antara militer dan non-militer,” tambahnya.

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe bertujuan membuat profil keamanan yang lebih kuat bagi Jepang seperti meloloskan undang-undang yang mengubah pengertian UUD Jepang yang pasifis.

Langkah ini akan membuat negara itu bisa memberi bantuan pada negara sekutu dan untuk pertama kali sejak Perand Dunia II membuka jalan bagi pengerahan tentara dalam pertempuran di negara lain.

Undang-undang bantuan asing baru, yang kali pertama diubah dalam 12 tahun, ini juga memperluas bantuan pembangunan resmi pada negara-negara kaya.

Perubahan undang-undang ini terjadi bersamaan dengan keputusan Tiongkok untuk memperluas bantuan ke luar negeri, terutama ke negara-negara Afrika yang kaya akan sumber energi.

Jepang merupakan negara donor keempat terbesar di dunia setelah Amerika Serikat, Inggris dan Jerman. (yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER