Jakarta, CNN Indonesia -- Parlemen sementara Thailand mengeluarkan peraturan yang melarang orang asing untuk mencari jasa “ibu pengganti”, demi mengakhiri praktek “sewa rahim” yang menjamur di negara itu.
Beberapa skandal ibu pengganti, yang dikenal dengan praktek
surrogacy mengguncang Thailand tahun lalu, termasuk salah satu kasus di mana warga Australia meninggalkan bayi dengan Down Syndrome yang dikandung oleh perempuan Thailand, dan hanya membawa saudara kembarnya yang sehat ke Australia.
Kasus lain melibatkan seorang pria Jepang yang menjadi ayah setidaknya bagi 16 bayi yang menggunakan jasa ibu pengganti (
surrogate mother) yang disebut media Thailand sebagai "pabrik bayi".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thailand memberikan persetujuan awal Agustus untuk memasukkan praktek surrogacy sebagai tindakan kriminal. Rancangan UU itu telah melewati tahap awal pembacaan pada November tahun lalu dan disahkan apda Kamis (12/2).
"Undang-undang ini bertujuan untuk menghentikan rahim wanita Thailand menjadi rahim dunia. Undang-undang ini melarang pasangan asing untuk datang ke Thailand untuk mencari layanan
surrogacy komersial," kata Wanlop Tankananurak, anggota DPR Nasional Thailand kepada Reuters.
Hukum itu melarang pasangan asing mencari layanan
surrogacy dan menetapkan bahwa ibu pengganti harus merupakan warga negara Thailand yang minimal berusia 25 tahun.
"Bagian yang penting adalah jika pasangan mencari layanan
surrogacy adalah warga Thailand atau pasangan ras campuran, mereka dapat menemukan seorang wanita Thailand untuk menjadi ibu pengganti yang berusia 25 tahun ke atas,” katanya, menambahkan bahwa pelanggaran hukum membawa “hukuman penjara berat.”
Kritikus mengatakan membuat jasa komersial ibu pengganti yang ilegal bisa mendorong industri bawah tanah, sehingga sulit bagi pasien untuk mengakses perawatan medis dan dokter yang berkualitas.
(stu)