Australia Kembali Mohon Pengampunan Terpidana Mati

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 15:08 WIB
Setelah gugatan dua terpidana mati ditolak oleh PTUN Jakarta, Menlu Australia kembali memohon pengampunan kepada Indonesia.
Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menyatakan bahwa Myuran Sukumaran dan Andrew Chan bersikap baik selama di penjara. (Reuters/Sean Davey)
Jakarta, CNN Indonesia -- Segala upaya sudah dikerahkan Australia untuk membebaskan dua warga negaranya yang dijatuhi hukuman mati terkait kasus narkoba di Indonesia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, termasuk dengan pengajuan gugatan atas penolakan grasi Presiden Joko Widodo yang akhirnya juga ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Belum habis akal, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, kembali memohon pengampunan dari Indonesia.

"Yang kami minta adalah Presiden Widodo untuk menunjukkan belas kasihan kepada dua pemuda Australia ini. Ia adalah orang yang baik dan pemaaf," ujar Bishop kepada Sky News Australia seperti dikutip Reuters pada Rabu (25/3).

Menguatkan alasannya, Bishop kemudian menjabarkan bahwa Chan dan Sukumaran sudah memperbaiki diri selama dibui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka berkontribusi dalam sistem penjara Indonesia dan kisah rehabilitasi mereka adalah sesuatu yang bisa dibanggakan oleh Indonesia. Kami percaya hidup mereka harus diselamatkan dan mereka harus diberi kesempatan kedua," tuturnya.

Di tengah terpaan protes dari berbagai pihak, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi mati akan tetap dilaksanakan, meskipun enggan mengungkapkan waktu tepatnya.

“Ditekan seperti apapun, kami akan jalan terus. Ini konsistensi penegakan hukum dan kedaulatan negara,” ucapnya.

Prasetyo mengungkapkan bahwa persiapan eksekusi sudah mencapai 90 persen. Begitu semua fasilitas siap, kata Prasetyo, eksekusi segera dilaksanakan.

Untuk melakukan eksekusi, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyiapkan lokasi dan mengatur proses pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan.

Sebelumnya, Australia sudah mengerahkan segala daya untuk mencegah eksekusi mati Chan dan Sukumaran. Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, bahkan sampai mengaitkan bantuan Australia untuk tsunami Aceh dengan keharusan Indonesia membalas budi dengan membebaskan Sukumaran dan Chan.

Chan dan Sukumaran adalah anggota kelompok yang disebut sebagai Bali Nine. Mereka dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 17 April 2005 karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia.

Mereka akan dieksekusi bersama sepuluh terpidana mati dalam kasus narkoba lainnya yang merupakan warga Brasil, Perancis, Ghana, Nigeria, dan Filipina, serta empat warga negara Indonesia.

Tak hanya dari Australia, tekanan juga datang dari Brasil yang pada Jumat (20/2) menunda penerimaan surat kepercayaan Duta Besar Indonesia, Toto Riyanto. Proses penundaan Brasil ketika Toto sudah berada di Istana Presiden Brasil dianggap tidak terhormat.

Menyatakan protes, Indonesia akhirnya menarik kembali Toto ke Indonesia dan memanggil Duta Besar Brasil untuk Indonesia ke Kementerian Luar Negeri guna menyampaikan nota protes tepat pukul 22.00 WIB. Kini, Indonesia tengah menimbang kembali kerja sama dengan Brasil. (stu/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER