Seoul, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Kamis (26/2) menganulir undang-undang yang menganggap perzinaan ilegal dan merupakan tindak kriminal. Sebelumnya di bawah UU yang telah diterapkan selama 60 tahun di Korsel itu, pelaku perzinaan bisa dipenjara dua tahun.
Diberitakan Channel NewsAsia, tujuh dari sembilan hakim MK Korsel menyatakan bahwa hukum anti perzinaan tahun 1953 itu inkonstitusional. Kondisi masyarakat saat ini dianggap tidak lagi bisa menerima hukuman atas perzinaan.
"Bahkan jika perzinaan harus dikecam karena dinilai tidak bermoral, kekuatan negara seharusnya tidak boleh mencampuri kehidupan pribadi individu," ujar hakim Park Han-Chui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini adalah kali kelima sidang MK Korsel digelar untuk membahas undang-undang perzinaan di Korsel, namun baru kali ini berhasil menganulirnya.
Saat pertama kali dibentuk, UU ini di Korsel bertujuan untuk melindungi hak-hak wanita saat suami selingkuh. Saat itu, istri banyak yang tidak memiliki penghasilan sendiri dan perceraian menimbulkan stigma negatif di masyarakat sehingga sangat merugikan wanita.
Namun rakyat Korsel menganggap UU itu kini telah kedaluwarsa karena telah banyak UU perlindungan wanita yang dibentuk. UU perzinaan juga dianggap adalah bentuk kesewenang-wenangan negara yang mencampuri urusan pribadi rakyat.
Hukum perzinaan di Korsel hanya bisa ditegakkan jika ada pihak yang merasa dirugikan. Kasus ditutup jika pelapor mencabut gugatannya.
Dalam enam tahun terakhir, hampir 5.500 orang dilaporkan ke polisi karena kasus perzinaan, termasuk 900 di antaranya di tahun 2014. Namun jumlah tersangka yang divonis penjara semakin sedikit tiap tahunnya.
Tahun 2004, sebanyak 216 orang dipenjara karena UU ini. Tahun 2008 jumlahnya menurun menjadi 42 orang dan sejak itu hanya 22 orang yang dipenjara, berdasarkan data pengadilan Korsel.
Tren penurunan jumlah terpidana kasus perzinaan dianggap sebagai bagian dari perubahan kehidupan sosial di Korsel yang tingkap modernisasinya sangat pesat dan terkadang berbenturan dengan nilai-nilai tradisional negara tersebut.
"Konsepsi publik soal hak-hak individu di kehidupan seksual mereka telah mengalami perubahan," kata Park, saat menyampaikan keputusan MK.
Menyusul keputusan tersebut, harga saham Unidos Corp, perusahaan yang memproduksi lateks termasuk kondom, naik 15 persen.
Korsel adalah segelintir dari negara-negara non-Muslim di dunia yang menganggap perzinaan adalah tindak kriminal. Selain Korsel, di 23 negara bagian Amerika Serikat perzinaan juga ilegal. Ada denda mulai dari US$10 hingga hukuman penjara seumur hidup terhadap pelakunya. Kendati ilegal, namun penegakan hukum atas pelanggaran ini jarang diterapkan di AS.
(stu)