Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan Indonesia tidak memilki sistem tukar-menukar tahanan, sehingga jika dipaksakan untuk dilaksanakan maka landasan hukum akan dipertanyakan.
"Penawarannya bukan ditolak, tapi kita tidak punya sistem hukum yang mengatur itu (tukar-menukar) tahanan," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/3).
Penawaran ini dilayangkan oleh Menteri Luar Negri Australia Julie Bishop. Bishop menyampaikan permintaan pertukaran tahanan itu setelah para politisi Australia menyalakan lilin di luar gedung parlemen sebagai aksi dukungan pada Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, duo Bali Nine yang sedang menunggu eksekusi mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bishop mengatakan ia telah menyampaikan permintaan itu kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Saya mengangkat fakta bahwa ada tahanan Indonesia di penjara-penjara Australia, dan apakah ada kesempatan bagi kita untuk mempertimbangkan pertukaran tahanan, transfer tahanan atau permohonan grasi dalam pertukaran sebagai ganti dari diserahkannya tahanan (Indonesia),” kata Bishop kepada Sky News Australia, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (5/3).
Dia meminta tambahan jeda dalam persiapan eksekusi Chan dan Sukumaran agar ada waktu untuk membicarakan ide-ide tersebut.
Chan dan Sukumaran telah dibawa ke Nusakambangan pada Rabu (4/3) pagi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai rencana eksekusi kesepuluh terpidana mati. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya sempat mengungkapkan ada 11 nama terpidana yang bakal segera menghadapi regu tembak.
Selain duo Bali Nine, mereka adalah warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso; warga Perancis, Serge Areski Atlaoui; warga asal Ghana, Martin Anderson; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; Rodrigo Gularte asal Brasil; dan warga negara Indonesia Zainal Abidin.
(stu)