Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang eksekusi terpidana mati warga Australia atas kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, jajak pendapat yang diluncurkan oleh dua lembaga survei Australia menunjukkan bahwa opini masyarakat Australia terpecah, meski sebagian besar tidak setuju hukuman mati dijatuhkan kepada Chan dan Sukumaran.
Menurut survei yang dilakukan oleh lembaga Lowy Institute terhadap 1.211 responden yang dipilih secara acak berusia 18 tahun ke atas pada 13-15 Februari 2015 lalu, hampir dua pertiga dari masyarakat Australia tidak menyetujui eksekusi.
Dalam situsnya, lembaga survei yang berbasis di Sydney ini menyatakan bahwa 62 persen dari populasi orang dewasa Australia tidak menyetujui eksekusi mati Chan dan Sukumaran yang termasuk dalam sembilan orang penyelundup narkotika, atau Bali Nine.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, kurang dari satu pertiga, atau 31 persen warga Australia yang menyetujui bahwa eksekusi terhadap Chan dan Sukumaran harus terus dilanjutkan.
Survei tersebut juga menujukkan bahwa sebagian besar warga Australia menentang hukuman mati bagi terpidana kasus perdagangan narkoba pada umumnya.
Sebesar 69 persen responden percaya bahwa secara umum hukuman mati tidak boleh digunakan sebagai hukuman untuk terpidana narkoba. Sebagai perbandingan, hanya 26 persen responden menyatakan bahwa hukuman mati harus dijatuhkan bagi terpidana narkoba.
"Jajak pendapat Lowy Institute ini adalah ekspresi yang kuat dari opini publik Australia terhadap eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta penentangan terhadap hukuman mati bagi terpidana narkoba pada umumnya", ujar Dr Michael Fullilove, Direktur Eksekutif Lowy Institute, dikutip dari situs lembaga tersebut.
Meskipun demikian, hasil berbeda ditunjukkan oleh dua jajak pendapat yang dilakukan oleh Lembaga survei Roy Morgan Research, yang berbasis di Melbourne, Victoria pada Januari dan awal Maret.
Dalam situs Roy Morgan Research, hasil survei pertama yang dilakukan 27 Januari 2015 lalu menyatakan bahwa lebih dari setengah warga Australia setujui eksekusi Chan dan Sukumaran.
Survei dihimpun oleh Roy Morgan Research melalui pesan singkat atau SMS, melibatkan 2.123 responden berusia 18 hingga di atas 65 tahun di lima negara bagian Australia, yaitu (New South Wales, Queensland, Tasmania, Australia Barat dan Victoria pada 23-27 Januari 2015.
Dalam survei tersebut diperoleh bahwa 52 persen responden sepakat warga negara Australia yang divonis mati akibat kasus narkoba di negara lain harus dieksekusi, jumlah ini turun 1 persen dari jajak pendapat tahun 2009.
Sementara 48 persen responden mengatakan tidak sepakat, naik satu persen dari enam tahun lalu.
Sementara itu, mayoritas responden atau 62 persen mengatakan bahwa pemerintah Australia tidak udah ambil pusing dan tidak perlu berupaya lebih keras dalam menghentikan eksekusi dua anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang akan segera dilaksanakan.
Sementara hanya 38 persen yang mengatakan bahwa pemerintah Australia harus lebih mendesak Indonesia menghentikan eksekusi.
"Demografi menunjukkan bahwa mayoritas warga Australia dari semua kelompok umur, gender dan di enam negara bagian, setuju bahwa pemerintah Australia seharusnya tidak usah bekerja lebih keras menghentikan eksekusi Chan dan Sukumaran," kata kepala eksekutif Gary Morgan, dikutip dari situs Roy Morgan Research.
Roy Morgan Research kemudian meluncurkan survei kedua melalui sms pada 27 Februari hingga 1 Maret lalu.
Survei kedua menunjukkan bahwa pandangan publik Australia tidak berubah soal hukuman mati terpidana narkoba asal Australia di luar negeri sejak Januari 2015
Sebanyak 52 persen responden tetap menyatakan bahwa warga Australia yang menjadi terpidana kasus narkoba di negara lain harus dijatuhi hukuman mati, sementara 48 persen lainnya menyatakan tidak.
Meskipun demikian, ketika diajukan pertanyaan spesifik dengan mencantumkan nama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mayoritas warga Australia memilih untuk tidak mengeksekusi mereka.
Sebanyak 53 persen responden menyatakan bahwa hukuman mati tidak boleh jatuhkan kepada Chan dan Sukumaran. Hanya 47 persen yang setujui Chan dan Sukumaran harus tetap dihukum mati.
"Alasan paling umum diberikan responden terkait dengan perubahan pandangan mereka adalah bahwa mereka percaya keduanya telah menghabiskan waktu di penjara, kemungkinan rehabilitasi dan penyesalan serta kontribusi kepada masyarakat Indonesia," ata kepala eksekutif Gary Morgan, dikutip dari situs Roy Morgan Research.
"Kasus suap dan korupsi marak dalam peradilan di Indonesia. Meskipun keduanya (Chan dan Sukumaran) sudah pasti bersalah, mungkin kasus korupsi menimbulkan pertanyaan tentang peradilan yang sepantasnya dilakukan di Indonesia termasuk hukuman mati," kata Morgan.
Kelompok Bali Nine tertangkap di Bali pada 17 April 2005 karena kedapatan mencoba menyelundupkan 8,3 kg heroin senilai lebih dari Rp39 miliar. Chan, 31, dan Sukumaran, 33, akan segera dieksekusi di Nusa Kambangan setelah permohonan grasi mereka ditolak Presiden Joko Widodo.
Pemerintah Australia sendiri telah menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa dalam menghentikan eksekusi tersebut. Perdana Menteri Tony Abbott, dikutip Sky News, Senin (3/1), telah mendapatkan laporan dari perwakilan Australia di Indonesia bahwa keputusan eksekusi telah final dan tidak bisa diubah lagi.
(ama/stu)