Jakarta, CNN Indonesia -- Tak hanya bertanggung jawab atas tuduhan perkosaan yang tidak ia lakukan, Kirk Odom juga harus menanggung kerugian akibat diperkosa dan tertular virus HIV selama 22 tahun mendekam di penjara. Harga dari ketidakadilan tersebut kini akhirnya terbayar ketika hakim di Washington, Amerika Serikat, menyatakan bahwa pemerintah harus membayar US$9,2 juta atau lebih dari Rp120 miliar kepada Odom sebagai ganti rugi.
"Odom menghabiskan waktu lebih dari 22 tahun yang seharusnya menjadi waktu utama dalam kehidupan dewasanya di balik jeruji besi untuk kejahatan yang tidak ia lakukan," tulis Hakim Pengadilan Tinggi Washington, Neal E. Kravitz, dalam pernyataan resminya.
Odom dinyatakan bersalah atas tuduhan memerkosa dan merampok seorang perempuan di apartemen Capitol Hill pada 1981, saat ia masih berusia 18 tahun. Ia mendekam di balik jeruji besi hingga 2003. Odom dinyatakan tidak bersalah pada 2012 ketika tes DNA menunjukkan bahwa ia bukanlah pelaku pemerkosaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada hukum di Washington, tahanan memiliki waktu enam bulan untuk melayangkan tuntutan ganti rugi atas kerusakan fisik, emosi, dan waktu yang dialami selama dipenjara.
Selain menanggung malu, Odom juga harus mengalami setumpuk penderitaan, baik itu fisik maupun psikis.
Kravitz menjabarkan bahwa penderitaan yang dialami Odom selama 20 tahun diakibatkan oleh "kerugian karena kekerasan seksual dan fisik dan teror yang ada di baliknya, di dunia tanpa privasi, tanpa kontrol terhadap aktivitasnya, tanpa hubungan dengan keluarga dan temannya, dan kesempatan untuk bekerja dan membesarkan putri semata wayangnya."
Kini, Odom tinggal bersama istrinya di tenggara Washington. Odom menerima ganti rugi tersebut, tapi berkata, "Mereka tidak dapat membayar dengan uang tahun-tahun yang hilang dari saya."
Tumbuh tanpa ayah, Odom mengaku sulit menjalin hubungan dengan anaknya. Namun, ia akan terus berusaha.
"Saya berusaha untuk melanjutkan hidup saya. Sulit, tapi kami melakukan ini bersama, dan itu baik," katanya.
(stu/stu)