Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria asal Florida, Amerika Serikat, dinyatakan bersalah atas tuduhan menjual senjata api milik keluarga mantan Presiden Irak, Saddam Hussein, dalam persidangan di Pengadilan New Jersey pada Rabu (25/3).
Seperti dilansir Sputnik, Kamis (26/3), David Phillip Ryan mengaku bersalah karena menjual senjata hasil pencurian. Sementara itu, tiga orang lainnya juga dinyatakan bersalah lantaran terlibat dalam konspirasi penjualan senjata tersebut.
"Seorang pria Miami, Florida, hari ini mengaku mencoba menjual tujuh senjata api yang dipercaya merupakan milik keluarga Saddam Hussein, diumumkan oleh Jaksa AS, Paul J. Fishman," demikian bunyi pernyataan pengadilan yang dirilis pada Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, Ryan terancam mendekam di penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar US$250 ribu atau setara Rp3,2 miliar. Sidang pembacaan hukuman Ryan sendiri akan dilaksanakan pada 22 Juni mendatang.
Selama proses investigasi, aparat hukum federal AS menyita beberapa senjata api, di antaranya Coonan Arms Inc., pistol semi otomatis 0.357, satu Korth, magnum revolver 0.357, dan dua senapan Cosmi.
Proses penyelidikan bermula pada April 2012. Saat itu, aparat penegak hukum Florida menerima laporan bahwa beberapa senjata api milik keluarga Saddam Hussein diperjualbelikan di AS dengan harga hampir US$350 ribu atau setara Rp4,5 miliar.
(stu/stu)