Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Malaysia telah menahan tiga wartawan media Malaysian Insider terkait dengan pemberitaan soal hukum hudud pada Senin (30/3) sore.
Mereka yang ditahan adalah redaktur pelaksana Lionel Morais, penyunting bahasa Amin Shah Iskandar dan redaktur
feature dan analisis Zulkifli Sulong.
Polisi bersama dengan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) mendatangi kantor Malaysian Insider di wilayah Damansara dan menangkap mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Malaysian Insider, penangkapan ini adalah bagian dari penyelidikan setelah laporan kepada polisi yang diajukan oleh Majelis Tinggi pekan lalu.
Sekitar 12 anggota polisi dan SKMM yang datang langsung memeriksa komputer redaktur, lalu dilanjutkan dengan mewawancarai Morais, Amin Shah dan Zulkifli.
Mereka ditahan karena dianggap melanggar aturan pasal 4 (1) UU Penghasutan dan Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia.
“Kami merasa penahanan ini tidak perlu karena mereja bisa menemui polisi kapanpun untuk memberikan pernyataan,” kata Ho Kay Tat, CEO Edge Media Group yang memiliki Malaysian Insider.
Meski begitu, Ho mengatakan bahwa polisi dan petugas SKMM memperlakukan mereka dengan ramah.
“Kami bekerja sama dengan mereka, namun tak bisa meyakinkan mereka bahwa tak perlu membawa ketiga redaktur itu ke polisi dan menahan mereka semalaman.
Sebuah artikel yang diterbitkan oleh Malaysian Insider pada 25 Maret lalu mengungkapkan bahwa Majelis Tinggi telah menolak proposal pengajuan UU untuk mengamandemen hukum federal demi memberlakukan hukum hudud di Kelantan.
BACA: Oposisi Malaysia Ingin Terapkan Hukum HududKoalisi partai-partai berkuasa, Barisan Nasional, juga mengeluhkan persoalan ini di Parlemen.
Dalam beberapa hari terakhir, partai Umno pimpinan Najib Razak yang merupakan bagian dari koalisi sudah melaporkan beberapa kasus agar pemerintah beraksi terhadap portal Malaysian Insider.
Geramm mengutuk penahananSementara itu, organisasi solidaritas untuk Media Malaysia, Gerakan Media Marah (Geramm) mengutuk aksi penahanan wartawan tersebut.
“Geramm menganggap tindakan (penahanan) itu sebagai tindakan intimidasi dan pelecehan, juga sebagai usaha untuk membungkam media,” ujar Geramm dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh CNN Indonesia, Selasa (31/3).
Geramm juga mendesak pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Najib Razak agar menghentikan penghentian penggunaan UU seprti UU Penghasutan yang menurut Geramm sudah tak sesuai lagi dengan standar internasional.
(stu)