Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah menahan tiga wartawan The Malaysian Insider, hari ini kepolisian Malaysia menahan dua orang lagi dari redaksi, yaitu Ketua Pegawai Eksekutif The Malaysian Insider Jahabar Sadiq dan Penerbit syarikat The Edge Media Group, Ho Kay Tat.
Dikutip dari Malaysian Insider, keduanya ditangkap pagi ini, Selasa (31/3), saat mereka mendatangi kantor polisi Dang Wangi, Kuala Lumpur, untuk memberi pernyataan. Polisi mengatakan surat penangkapan keduanya, dan
tiga wartawan Malaysian Insider yang ditangkap malam sebelumnya akan segera dikeluarkan.
Sebelumnya yang ditahan adalah redaktur pelaksana Lionel Morais, penyunting bahasa Amin Shah Iskandar dan redaktur feature dan analisis Zulkifli Sulong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini adalah bagian dari penyelidikan setelah laporan kepada polisi yang diajukan oleh Majelis Tinggi pekan lalu terkait sebuah artikel yang diterbitkan laman berita itu pada 25 Maret lalu.
Mereka ditahan karena dianggap melanggar aturan pasal 4 (1) UU Penghasutan dan Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia.
Artikel Malaysian Insider mengungkapkan bahwa Majelis Tinggi telah menolak proposal pengajuan UU untuk mengamandemen hukum federal demi memberlakukan hukum hudud di Kelantan.
Jahabar sebelum ditahan mengatakan bahwa penangkapan ketiga wartawan Malaysian Insider tidak hanya soal satu artikel. Media itu memang kerap memberitakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Dia menegaskan bahwa media tersebut masih akan memberitakan tanpa rasa takut.
"Malaysian Insider tetap akan melaporkan tanpa rasa takut dan memihak walaupun ada penahanan ini. Pemberitaan akan berjalan seperti biasa," kata Jahabar.
Organisasi solidaritas untuk Media Malaysia, Gerakan Media Marah (Geramm) mengutuk aksi penahanan wartawan itu yang mereka sebut sebagai tindakan intimidasi untuk membungkam media.
Geramm juga mendesak pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Najib Razak agar menghentikan penghentian penggunaan UU seprti UU Penghasutan yang menurut Geramm sudah tak sesuai lagi dengan standar internasional.
(den/ama)