Seoul, CNN Indonesia -- Pemerintah Korea Selatan menawarkan pembayaran uang duka sebesar 420 juta Won, atau sekitar Rp4,9 miliar kepada masing-masing keluarga dari 250 siswa yang tewas dan hilang akibat tenggelamnya kapal feri Sewol pada April 2014 lalu.
Sementara, keluarga dari 11 guru yang meninggal dalam bencana itu masing-masing akan menerima sekitar 760 juta won atau sekitar Rp8,9 miliar. Angka tersebut diperkirakan akan meningkat, mengingat pemerintah harus memperhitungkan pendapatan para guru yang turut hilang akibat insiden tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Korea Selatan melaporkan bahwa penumpang lain akan menerima 150 juta Won (Rp1,7 miliar) dan 600 juta Won (Rp7 miliar) tergantung pada usia dan pendapatan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari dua pertiga dari total 476 penumpang kapal feri Sewol merupakan siswa sekolah yang baru saja kembali dari Pulau Jeju yang terkenal sebagai destinasi wisata.
Sebagian besar siswa meninggal karena terperangkap di kapal, mengikuti perintah awak untuk tetap berada di kabin mereka ketika kapal terbalik dan tenggelam pada 16 April 2014.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan komite kompensasi telah menetapkan uang duka dengan rata-rata sebesar 425,8 juta Won kepada masing-masing keluarga dari siswa yang meninggal atau masih hilang.
Kementerian juga mengumumkan bahwa jumlah uang duka bisa meningkat bila pembayaran dari asuransi dan dana yang dikumpulkan dari kontribusi masyarakat ditambahkan. Diperkirakan, masing-masing keluarga korban akan menerima uang duka mencapai 300 juta Won, atau sekitar Rp3,5 miliar.
Kantor berita Yonhap melaporkan bahwa sebuah kelompok yang mewakili anggota keluarga korban memprotes pengumuman pemerintah tersebut dan menuduhnya sebagai sebuah upaya untuk mengalihkan perhatian dari proses penyelidikan yang menyeluruh dan independen terhadap insiden tersebut.
Kapal feri Sewol diduga tenggelam karena kelebihan beban, yang menyebabkan kapal rusak dan tidak stabil.
Hingga kini hanya 172 orang yang berhasil diselematkan dari total 476 penumpang kapal ketika insiden nahas itu terjadi. Sementara, 304 orang lainnya dipastikan meninggal atau dimasukkan ke dalam daftar korban yang hilang.
Kepala teknisi kapal ini telah didakwa bersalah dengan tuduhan pembunuhan dan diganjar hukuman dipenjara selama 30 tahun. Sementara, 14 awak kapal yang masih hidup dihukum antara lima dan 36 tahun penjara. Sejumlah awak lainnya menghadapi tuntutan yang lebih ringan, seperti kelalaian yang dapat menyebabkan nyawa melayang.
(Baca juga:
Kapten Kapal Feri Korsel Divonis 36 Tahun)
(ama/ama)