Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria warga negara Kansas, John T. Booker, dibekuk oleh Badan Investigasi Federal AS, FBI, karena diduga mendukung ISIS dengan merencanakan bom bunuh diri di pangkalan angkatan darat Fort Riley, Amerika Serikat, pada Jumat (10/4).
Seperti dilansir
Reuters, Booker tiba di pangkalan militer tersebut bersama dua agen FBI yang menyamar untuk meledakkan bom. Booker tidak mengetahui bahwa bom tersebut sebenarnya tidak berdaya ledak.
Booker akhirnya ditahan atas tiga tuduhan kriminal, termasuk berencana menggunakan senjata pemusnah massal sebagai bentuk dukungan terhadap ISIS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu warga Kansas lain, Alexander Blair, juga dicokok oleh FBI atas tuduhan tidak melaporkan potensi tindakan kejahatan. Blair disinyalir telah mengetahui rencana pengeboman yang dirancang oleh Booker. Ia juga meminjamkan sejumlah uang kepada Booker untuk menyewa tempat sebagai gudang penyimpanan komponen bom.
FBI memulai investigasi ini sejak menerima sbuah laporan kriminal pada Maret tahun lalu. Dalam sebuah pesan di lama Facebook pribadinya, Booker menulis, "Bersiap untuk tewas dalam jihad membuat adrenalin berpacu kencang! Saya sangat gugup. Bukan karena saya takut mati, tapi saya sangat bersemangat bertemu dengan Tuhan saya."
Satu bulan sebelum pesan itu dilansir, Booker melamar menjadi tentara AS di Kansas. Saat dintergoasi oleh FBI mengenai pesan di Facebook tersebut, Booker mengaku ia melamar untuk melakukan serangan dari dalam tubuh militer AS, serupa dengan apa yang dilakukan oleh Mayor Nidal Hassan di Fort Hood, Texas, pada November 2009 silam. Tak pelak, Booker ditolak menjadi tentara.
Sejak Oktober, tanpa disadari ia berkoordinasi dengan agen FBI yang sedang menyamar sebagai seorang Syeikh terkemuka. Mereka lantas menyusun rencana penyebaran teror di AS yang dimulai dengan penyerangan ke Fort Riley ini.
Kini, Booker mendekam di balik jeruji besi sembari menunggu proses peradilan. Jika terbukti bersalah, Booker terancam dibui seumur hidup, sedangkan Blair dapat diganjar hukuman tiga tahun penjara.
(stu/stu)