Indonesia, Australia Bertikai Soal Tuduhan Suap Bali Nine

Reuters | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 14:26 WIB
Pemerintah Indonesia dan Australia terlibat pertikaian diplomatik terkait tuduhan korupsi di pengadilan dua warga Australia yang akan dieksekusi mati.
Sementara keluarga dua anggota Bali Nine yang akan dieksekusi mati berkunjung ke Nusakambangan, pemerintah Indonesia dan Australia terlibat pertikaian diplomatik. (Reuters/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia dan Australia terlibat perseteruan diplomatik terkait eksekusi mati dua warga Australia yang jatuhi hukuman mati karena kasus penyelundupan heroin.

Pertikaian dimulai ketika Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan, tuduhan dewan hakim persidangan Myuran Sukuraman dan Andrew Chan meminta uang sogokan sebagai imbalan tidak menjatuhkan hukuman mati adalah tuduhan “serius”, dan dia mempertanyakan integritas proses penghukuman kedua warga Australia itu.

Namun, kementrian luar negeri Indonesia membalas keras pernyataan itu dengan mengatakan Australia harus memperlihatkan bukti dugaan korupsi, dan kemenlu mempertanyakan mengapa keprihatian ini baru dikemukakan sekarang bukan 10 tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Armanatha Nasir mengatakan kedua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati telah diberi seluruh jalan hukum untuk mengubah hukuman yang dijatuhkan itu.

Sukuraman dan Chan adalah dua dari sembilan terpidana mati dari Brasil, Filipina, Ghana, Nigeria dan Indonesia yang diperkirakan akan dieksekusi secepatnya Selasa (28/4) malam.

Kedua warga Australia ini merupakan pemimpin kelompok Bali Nine yang ditangkap di bandara internasional Ngurah Rai, Bali pada 2005, ketika mencoba menyelundupkan delapan kilo heroin ke Australia.

Anggota Bali Nine lain, yang semua warga Australia, mendapat hukuman antara 18 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.

Pengacara Muhammad Rifan mengatakan kepada koran Sydney Morning Herald bahwa dia sepakat membayar dewan hakim pengadilan Sukuraman dan Chan uang sejumlah US$101,647 agar mereka hanya dihukum penjara kurang dari 20 tahun.

Rifan mengatakan kesepakatan itu batal ketika para hakim mengatakan mendapat perintah dari pejabat tinggi di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati, dan dia tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi permintaan pembayaran uang yang jauh lebih besar.

“Komisi Yudisial Indonesia harus menyelidiki masalah ini dan hal ini menggarisbawahi kenapa kami terus meminta Indonesia mengijinkan komisi yudisial untuk menyelesaikan kajiannya,” kata Bishop kepada wartawan, Senin (27/4).

“Eksekusi adalah langkah yang tidak bisa diubah, dan saya yakin proses banding dan peninjauan kembali harus diselesaikan sebelum pengambilan keputusan apapun.”

Indonesia juga menjawab keras imbauan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon agar tidak mengeksekusi sembilan terpidana mati dan melakukan moratorium hukuman mati.

“Antara Januari dan April terdapat 15 eksekusi mati oleh negara anggota PBB, tetapi tidak ada komentar atau pernyataan dari sekjen,” ujar Armanatha Nasir.

“Ini salah satu alasan Presiden Jokowi… kembali mendesak reformasi PBB secepatnya agar badan itu bisa mengakomodir seluruh anggota, bukan segelintir negara saja.”

Sementara itu, di sela-sela Pertemuan Puncak ASEAN di Kuala Lumpur presiden Filipina meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan eksekusi mati warganya yang bernama Mary Jane demi “rasa kemanusiaan”.

Jubir Presiden Benigno Aquino mengatakan bahwa Presiden Jokowi kemudian memberitah rekannya dari Filipina bahwa dia ikut bersimpati dan akan berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait kasus ini. (yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER