Sydney, CNN Indonesia -- Australia mendesak penyelidikan secepatnya atas laporan yang menuduh dua warganya yang dijatuhi hukuman mati karena tertangkap tangan menyelundupkan narkoba ke Indonesia, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan yang diwarnai dengan korupsi.
Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan tuduhan itu “sangat serius” dan mempertanyakan integritas proses hukum yang dijalani kedua warganya.
“Penyelidikan atas hal ini menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial Indonesia dan hal ini menggarisbawahi mengapa kami terus meminta Indonesia untuk mengijinkan Komisi Yudisial menyelesaikan kajian yang dilakukan,” ujar Bishop kepada wartawan. “Proses itu harus dilanjutkan sebelum ada persiapan untuk eksekusi.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad Rifan, seorang pengacara di Bali, mengatakan kepada harian Sydney Morning Herald bahwa dia menyetujui membayar US$101.647 kepada dewan hakim pengadilan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, agar hanya dikenai hukuman penjara kurang dari 20 tahun.
Rifan mengatakan kesepakatan itu gagal ketika dewan hakim mengatakan diperintah oleh anggota senior badan yudisial dan pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati. Rifan mengatakan dia tidak memiliki dana untuk memenuhi tuntutan pembayaran yang lebih tinggi agar kliennya mendapat hukuman yang lebih ringan.
Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kejaksaan Agung belum memberi pernyataan terkait tuduhan Australia ini.
Baca juga:
KY Respons Desakan Australia Usut Dugaan Suap Sidang Bali Nine (yns)