RUU Imigrasi Australia Bolehkan Pemukulan Pencari Suaka

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2015 15:40 WIB
Mantan hakim Mahkamah Agung Victoria mengungkapkan RUU imigrasi Australia memperbolehkan penjaga keamanan untuk "memukuli pencari suaka hingga tewas".
RUU imigrasi Australia memperbolehkan penjaga keamanan untuk memukuli pencari suaka hingga tewas. (Ilustrasi//Getty Images/ThinkStock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Mahkamah Agung Negara Bagian Victoria, Stephen Charles QC, mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang imigrasi Australia yang baru memperbolehkan penjaga keamanan di pusat penahan imigrasi untuk "memukuli pencari suaka hingga tewas".

Dalam pembahasan RUU Migrasi di Senat, Charles mengemukakan RUU tersebut memberikan kekuatan petugas detensi tak terbatas "dengan impunitas" dan "hampir tidak mungkin" mereka dapat dituntut ke pengadilan.

"Amandemen ini akan memberikan otorititas bagi penjaga pusat detensi untuk memukuli pencari suaka sampai tewas jika mereka merasa perlu untuk menyelamatkan diri sendiri atau untuk menghindari bahaya yang serius," kata Charles, dikutip dari Sydney Morning Herald, Jumat (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Charles mengutip sebuah pendapat hukum bahwa seorang polisi yang menembak warga hitam Amerika sebanyak delapan kali di pundaknya dinyatakan tidak bersalah karena memiliki alasan yang tepat, yaitu agar sang tersangka tidak dapat melarikan diri.

Kekhawatiran Charles diperkuat oleh beberapa saksi yang tampil di hadapan komite Senat di Sydney pada Selasa (14/7) yang dihadiri juga oleh Kepala Komisi Hak Asasi Manusia, Gillian Triggs.

"Saya pikir ini adalah undang-undang yang mengerikan. Para penjaga saat ini cukup terlatih, bahkan jauh lebih terlatih dari penjaga penjara atau polisi federal," ujar Charles menambahkan.

Tidak adanya cara yang efektif bagi para tahanan untuk mengambil tindakan hukum terhadap petugas keamanan yang menggunakan kekerasan berlebihan dikhawatirkan hanya akan memicu lebih banyak kekerasan terhadap tahanan.

Perwakilan dari hak asasi manusia, badan pengungsi dan hukum menyatakan kepada komite hukum dan konstitusiona Senat bahwa pemerintah harus mengubah seluruhnya RUU yang dibuat untuk menciptakan "ketertiban" tersebut.

Senator dari Partai Hijau, Sarah Hanson-Young, menyatakan partainya akan menentang RUU tersebut di Senat dan mendesak senator lainnya untuk melakukan hal yang sama.

"Dengan tingginya tingkat kerahasiaan di berbagai pusat penahanan, memberikan kekuasaan bagi penjaga untuk bebas menggunakan kekuatannya hanya akan berujung pada lebih banyak kekerasan dan pelecehan," katanya.

Sementara, pemerintah Australia hingga ini mempertahankan undang-undang yang disebut Pengelolaan Kebijakan di Fasilitas Penahanan Imigrasi.

Pemerintah Australia berdalih UU ini diperlukan karena semakin banyaknya "tahanan berisiko tinggi" yang terdapat di pusat penahanan, seperti anggota geng maupun kriminal, yang dipandang sebagai ancaman bagi keamanan pusat.

Namun, pakar mengingatkan bahwa saat ini mayoritas tahanan tidak memiliki catatan kriminal, dengan dengan adanya UU ini, para tahanan rentan terhadap kekerasan oleh para penjaga.

Saat ini, UU ini diterapkan pula di pusat penahanan imigrasi di Australia dan Pulau Natal, tapi tidak diterapkan di Pulau Nauru maupun Pulau Manus.

Sementara, Wakil Kepala Operasi Perbatasan, Michael Outram, mengatakan bahwa RUU ini merupakan "tolak ukur" terhadap sejumlah ancaman di dalam tahanan.

Outram menyatakan bahwa tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menyediakan lingkungan yang lebih "sesuai" dan lebih aman dalam tahanan imigrasi. (ama/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER