Jokowi Akan Tanyakan Status Kasus Mary Jane ke Jaksa Agung

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 17:04 WIB
Usai bertemu dengan Presiden Filipina di Kuala Lumpur, Jokowi mengatakan ia akan menanyakan perihal keputusan hukum Mary Jane kepada Kejaksaan Agung.
Komnas Perempuan kini meminta Jokowi menunggu hasil permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan tim penasihat hukum Mary untuk kedua kalinya. PK II ini memasukkan dimensi perdagangan manusia, poin yang tak ada di PK I Mary. (Reuters/Romeo Ranoco)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Filipina Benigno Aquino III guna membahas soal warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba yang bakal dieksekusi pada Selasa (28/4), Mary Jane Fiesta Veloso.

Dalam pertemuan itu, ungkap Jokowi, Benigno menyampaikan agar pemerintah Indonesia memberikan pengampunan untuk Mary Jane.

"Ya intinya dia menyampaikan untuk diberikan pengampunan," ujar Jokowi sekembalinya dari Kuala Lumpur di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden mengaku belum menanggapi permintaan Benigno. Alih-alih, ia meminta Benigno untuk menunggu keputusannya hingga sore ini. "Saya tadi sampaikan, akan saya jawab nanti sore," kata dia.

Menurut Jokowi, ia harus menanyakan perihal keputusan hukuman Mary Jane terlebih dulu kepada Kejaksaan Agung. "Nanti akan saya telepon. Saya akan tanyakan ke Kejaksaan Agung," ujar Jokowi.

Jokowi menyampaikan, dirinya berencana untuk menelepon Benigno langsung atau meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk melakukan itu. "Akan saya telepon lagi, ke Presiden Aquino langsung atau ke Menlu untuk disampaikan ke Presiden Aquino," kata dia.

Menteri Retno menuturkan, pertemuan kedua kepala negara tersebut dilakukan secara singkat di sela acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-26 yang dihadiri keduanya pagi ini.

"Rencananya ada (pertemuan). Tapi pertemuan pendek ya, karena Presiden besok menghadiri pembukaan dan juga pleno. Setelah pleno Presiden akan kembali ke tanah air," ujar Retno di Grand Hyatt Hotel Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/4) tengah malam.

Meski begitu, Retno yakin bahwa pertemuan tersebut tidak akan mengubah keputusan hukuman yang dijatuhkan kepada Mary Jane. "Kami menjelaskan situasi daruratnya kejahatan narkoba. Kami jelaskan mengenai sistem hukum kita. Kami jelaskan mengenai proses hukum yang semuanya sudah terpenuhi, jadi kita konsisten," kata dia.

"Dan jangan ada satu anggapan bahwa kita melakukan ini dengan senang hati. Tidak. Kita tidak melakukan ini dengan senang hati. Semua masalah penegakan hukum," ujar dia.

Mengenai latar belakang Mary Jane yang mengajukan PK II dengan bukti-bukti baru bahwa dirinya adalah korban perdagangan manusia, menurut Retno, merupakan kasus hukum, sehingga jika terdapat suatu hal yang perlu diperhatikan, maka jalur hukum yang harus diambil.

Retno pun mengaku belum mendengar ancaman pemutusan hubungan diplomatik dari negara-negara yang warga negaranya akan dieksekusi dalam waktu dekat. "Saya belum mendengar. Kan sudah berkali-kali saya sampaikan bahwa ini adalah masalah hukum. Indonesia adalah negara berdaulat hukum dan ini adalah masalah hukum," kata dia.

"Jadi kita akan tetap pada argumentasi seperti ini. Kita juga selalu sampaikan masalah status emergency Indonesia drugs crime, akibatnya seperti apa, korbannya seperti apa, dan sebagainya. Jadi Indonesia memang harus mengambil tindakan yang keras. Karena situasinya sangat emergency, menghawatirkan. Kalau kita tidak tindak secara tegas, maka masa depan Indonesia yang jadi taruhannya," ujar dia.

Sebelumnya, grasi yang diajukan Mary Jane ditolak oleh Presiden Jokowi. Komnas Perempuan kini meminta Jokowi menunggu hasil permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan tim penasihat hukum Mary untuk kedua kalinya. PK II ini memasukkan dimensi perdagangan manusia, poin yang tak ada di PK I Mary. Bukti-bukti baru bahwa Mary menjadi korban perdagangan manusia disertakan.

Mary Jane kini mendekam di LP Besi, Nusakambangan, bersama delapan terpidana mati lainnya, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, serta Raheem Agbaje Salami asal Nigeria, Rodrigo Gularte asal Brasil, Zainal Abidin asal Indonesia, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, dan Martin Anderson alias Belo asal Ghana. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER