Kepala jaksa Departemen Kehakiman Filipina, Claro Arellano, mengungkapkan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk mengajukan dakwaan penyelundupan narkoba dan perekrutan ilegal terhadap Maria dan Lacanilao.
"Kasus-kasus ini akan diajukan di hadapan Pengadilan Daerah Nueva Ecija," kata Arellano, dikutip dari Reuters, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Arellano menjelaskan bahwa pernyataan Mary Jane di bawah sumpah juga mengidentifikasi bahwa Maria dan Lacanilao merupakan perekrutnya yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia.
Saat ini, Maria dan Lacanilao berada dalam penahanan di Manila dan tidak dapat memberikan komentar terkait dakwaan ini. Sebelumnya, Biro Investigasi Nasional Filipina telah mencantumkan nama mereka dalam laporan soal penipuan, perekrutan ilegal dan perdagangan manusia.
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, 30 tahun, ditahan di Wirogunan atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta sejak tahun 2010.
Pada Rabu (29/4), Mary Jane terhindar dari moncong senapan regu tembak di Nusakambangan, karena sehari sebelumnya Maria mendatangi kantor polisi untuk meminta perlindungan, meski tetap menolak dakwaan bahwa dia memperalat Mary Jane untuk membawa koper yang berisi heroin ke Indonesia.
Sebelumnya, Maria mengklaim bahwa mendekati eksekusi mati, dia mendapat banyak ancaman dari keluarga Mary Jane, seperti ancaman via telepon dari suami Mary Jane, Michael Candelaria.
Kini, Mary Jane dikabarkan sudah dibawa ke LP Wirogunan, Yogyakarta dan akan menjadi saksi dalam persidangan Maria.
(ama/ama)