Manila , CNN Indonesia -- Pemerintah Filipina akan kembali mengajukan permohonan pengampunan bagi terpidana mati kasus narkotika Mary Jane. Sebelumnya, Mary Jane selamat dari eksekusi setelah ditemukan bukti baru terkait kasusnya.
Diberitakan Reuters, permohonan pengampunan akan kembali diajukan tergantung dari penyelidikan soal perdagangan manusia yang menimpa Mary Jane. Kasus ini tengah ditinjau ulang setelah perekruit Mary menyerahkan diri. Dia diduga telah memperalat Mary agar membawa tas berisi heroin ke Indonesia.
"Semuanya tergantung dari hasil penyelidikan dan kesimpulannya, yang akan membantu menentukan dan mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab atas pengedaran narkoba dan penyelundupan manusia," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Filipina, Charles Jose.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kita mampu mengajukan gugatan dan mendakwa mereka (perekruit) dan membuktikan bahwa Mary Jane adalah korban, itulah waktunya kita bisa mengajukan lagi pengampunan," lanjut Jose lagi.
Wanita 30 tahun itu luput dari terjangan peluru regu tembak di menit terakhir eksekusi akan dilakukan Rabu dini hari kemarin. Delapan narapidana kasus narkoba saat itu dihukum mati, termasuk dua anggota Bali Nine.
Penundaan bukan pembatalanPemerintah Manila telah dua kali mengajukan pengampunan untuk Mary pada Indonesia. Pertama tahun 2010 dan kedua bulan ini sebelum eksekusi.
Pemerintah Joko Widodo menegaskan bahwa eksekusi Mary Jane bukan dibatalkan, melainkan ditunda sampai hasil penyelidikan terbaru keluar.
Perwakilan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta akan bertemu dengan pejabat Kejaksaan Agung di Indonesia pekan depan untuk membicarakan kasus ini. Agus Salim, salah satu pengacara Mary, mengatakan bahwa dia akan menjajaki setiap langkah hukum untuk memenangkan pengampunan.
Sementara itu Presiden Benigno Aquino mengatakan bahwa dia telah meminta Kementerian Kehakiman Filipina untuk mempercepat proses hukum terhadap orang-orang yang terlibat kasus Mary, terutama perekruitnya, Maria Kristina Sergio.
Maria menyerahkan diri ke polisi setelah dia menerima ancaman pembunuhan. Namun dia membantah merekruit Mary untuk membawa tas berisi 2,6 kilogram heroin ke Yogyakarta.
"Masih belum ada dakwaan untuk dia, dia masih berada dalam perlindungan polisi," kata pengacara Maria, Precy Acosta.
Menteri Kehakiman Filipina Leila de Lima mengatakan bahwa Maria terancam didakwa atas kasus perdagangan manusia, rekruitmen ilegal dan penipuan. Butuh waktu setidaknya 60 hari untuk menyelesaikan penyelidikan awal terhadap Maria.
(den)