Jakarta, CNN Indonesia -- Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, Kamboja, bersama dengan 16 WNI terduga penggelapan uang kasino
mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan yang memperkerjakan mereka dan pihak kepolisian setempat guna menindaklanjuti kasus penggelapan uang yang berujung pada penahanan mereka di kantor perusahaan selama beberapa hari terakhir.
Sebanyak 16 WNI hingga saat ini ditahan pihak perusahaan Dai Long Co., Ltd di Grand Dragon Resort and Casino yang berlokasi di daerah Chrey Thom, Provinsi Kandal, yang berjarak sekitar 80-90 km dari ibu kota Phnom Penh. Penahanan ini akibat tuduhan penggelapan uang sebesar Rp2,1 miliar oleh Jeffry Sun, WNI yang mengajak 16 WNI itu bekerja di perusahaan ini.
Pelaksana Protokol dan Konsuler KBRI di Phnom Penh, Abelian Yodha memaparkan bahwa pertemuan ini dilakukan karena sebelumnya pihak perusahaan Dai Long Co., telah memberikan tenggat waktu kepada 16 WNI hingga hari Senin (18/5) untuk menyelesaikan sengketa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga hari ini, Jeffry Sun yang berhasil kabur belum juga diketahui keberadaannya. Pihak perusahaan pun berencana melaporkan para WNI ke kepolisian dan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Saat ini kami dari KBRI bersama dengan 16 WNI bertemu dengan pihak kepolisian Kandal Province untuk membicarakan kasus ini lebih lanjut," kata Abelian kepada CNN Indonesia, Senin (18/5).
Abelian mengungkapkan KBRI Kamboja terus memberikan pendampingan kepada para WNI. Hingga saat ini, Abelian belum mengetahui apakah 16 WNI tersebut akan diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi atau tersangka penggelapan uang.
Pekan lalu, Abelian menyatakan KBRI telah bertemu langsung dengan 16 WNI yang berada dalam penahanan pihak perusahaan kasino. KBRI menyatakan bahwa mereka dalam keadaan sehat dan menekankan bahwa mereka tidak disandera.
Namun, karena terkait masalah penggelapan uang, para WNI tersebut tidak boleh berpergian keluar dan tidak boleh bekerja. Paspor mereka pun ditahan oleh pihak perusahaan.
Namun, Abelian menyatakan bahwa menurut perusahaan, penahanan paspor ini berdasarkan kesepakatan awal atau
mutual consent antara pihak pekerja dan perusahaan saat mereka mulai bekerja. Paspor akan diberikan untuk keperluan cuti atau perjalanan ke luar negeri.
(ama/stu)