Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak enam dari 16 warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh menggelapkan uang perusahaan kasino di Kamboja dilepaskan karena tidak ditemukan bukti melakukan penggelapan uang.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia pada Senin (18/5).
“Enam WNI yang dibebaskan sudah ditawarkan untuk meneruskan bekerja atau pulang ke Indonesia oleh perusahaan, namun mereka belum menjawab,” ujar Iqbal dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kedutaan Besar RI di Kamboja, menurut Iqbal, akan akan berusaha agar proses hukum bagi 10 WNI lainnya dilakukan di Phnom Penh, bukan di Chrey Thom Village, Provinsi Kandal, tempat dimana mereka bekerja.
Sebelumnya, diberitakan bahwa pihak KBRI mendampingi ke-16 WNI dalam pertemuan dengan pihak perusahaan dan kepolisian Kamboja pada Senin.
Sebanyak 16 WNI ditahan pihak perusahaan Dai Long Co., Ltd di Grand Dragon Resort and Casino yang berlokasi di daerah Chrey Thom, Provinsi Kandal, yang berjarak sekitar 80-90 km dari ibu kota Phnom Penh. Penahanan ini akibat tuduhan penggelapan uang sebesar Rp2,1 miliar oleh Jeffry Sun, WNI yang mengajak 16 WNI itu bekerja di perusahaan itu.
Pelaksana Protokol dan Konsuler KBRI di Phnom Penh, Abelian Yodha memaparkan bahwa pertemuan ini dilakukan karena sebelumnya pihak perusahaan Dai Long Co., telah memberikan tenggat waktu kepada 16 WNI hingga Senin untuk menyelesaikan sengketa ini.
(stu)