Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia pada Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, diberitakan bahwa pihak KBRI mendampingi ke-16 WNI dalam pertemuan dengan pihak perusahaan dan kepolisian Kamboja pada Senin.
Sebanyak 16 WNI ditahan pihak perusahaan Dai Long Co., Ltd di Grand Dragon Resort and Casino yang berlokasi di daerah Chrey Thom, Provinsi Kandal, yang berjarak sekitar 80-90 km dari ibu kota Phnom Penh. Penahanan ini akibat tuduhan penggelapan uang sebesar Rp2,1 miliar oleh Jeffry Sun, WNI yang mengajak 16 WNI itu bekerja di perusahaan itu.
Pelaksana Protokol dan Konsuler KBRI di Phnom Penh, Abelian Yodha memaparkan bahwa pertemuan ini dilakukan karena sebelumnya pihak perusahaan Dai Long Co., telah memberikan tenggat waktu kepada 16 WNI hingga Senin untuk menyelesaikan sengketa ini. (stu)